Polisi Bekuk Pencuri HP di Warung Kelontong di Padangsambian

IMG-20260218-WA0131
Unit Reskrim Polsek Denbar meringkus pelaku berinisial AK (40), asal Sumenep, Jawa Timur, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 08.15 Wita di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar — Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah toko kelontong UD Adi Putra, Jalan Gunung Andakasa No. 7, Padang Sari, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan korban bernama Kadek Adi Saputra Yasa (33), yang sehari-hari mengelola usaha warung tersebut. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit handphone Redmi Note 9 warna Onyx Black kapasitas 6GB/128GB dengan nilai kerugian sekitar Rp900 ribu.

Berita Terkait:  Blokir Whatsapp Wartawan, Wilson Lalengke : Polisi Model Itu Sebaiknya Mundur saja, Pulang Kampung Jadi Petani

Peristiwa bermula saat korban membuka warung sekitar pukul 05.00 Wita. Handphone yang biasa digunakan untuk transaksi pembayaran QRIS diletakkan di atas meja kasir. Korban kemudian naik ke kamar di lantai dua untuk mandi. Sekitar pukul 09.00 Wita, saat ada pembeli melakukan pembayaran non-tunai, korban menyadari ponselnya hilang karena tidak terdengar notifikasi transaksi masuk.

Setelah melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil handphone tersebut ketika situasi warung dalam keadaan lengah. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, bersama Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui kerap beraktivitas di sekitar Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.

“Pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” kata Kasi Humas.

Berita Terkait:  Muncul Dugaan Kasus Narkotika Oknum Polisi, Polda Jatim Belum Beri Pernyataan

Pelaku berinisial AK (40), asal Sumenep, Jawa Timur, diamankan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 Wita di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dan menggunakan perangkat tersebut untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI