Barometer Bali | Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang petugas keamanan berinisial RMMP alias Rio (24) karena diduga menguasai narkotika jenis ekstasi.
Rio ditangkap di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Banjar Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka di kawasan Banjar Sanglah. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W. melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melihat tersangka keluar dari tempat tinggalnya dan mengikutinya hingga berhenti di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sesetan. Polisi selanjutnya mengamankan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, Rio mengaku masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita, Banjar Sanglah, Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.
Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggal tersebut. Pemeriksaan kamar yang disaksikan masyarakat menemukan sebuah toples bekas berwarna hitam berisi 10 tablet merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara, tersangka membeli barang tersebut dari seseorang berinisial RI melalui komunikasi WhatsApp.
“Barang tersebut kemudian diambil tersangka menggunakan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2017.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (red)










