Kolase foto: “Ritual” berbau cabul yang dilakukan WNA diduga dilakukan di vila wilayah Ubud, Gianyar. (Sumber: BB/ig @niluhdjelantik)
Denpasar | barometerbali – Aktivitas nyeleneh berbau cabul dan pornografi viral di media sosial. Dalam potongan klip video yang diunggah akun instagram @niluhdjelantik menggambarkan seorang pria berwajah India digerayangi oleh wanita-wanita WNA. Demikian pula ada wanita yang menjilati leher lawan jenis dan menjamah sesama wanita lainnya. Tentu “ritual” yang diduga dilakukan di sebuah vila wilayah Ubud itu, dianggap melanggar norma dan etika yang berlaku di masyarakat Bali sudah semestinya dilarang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun akhirnya menanggapi bahwa saat ini Satreskrim Polres Gianyar sedang lidik kejadian tersebut, Sabtu (11/5/2024).
“Dari hasil lidik terhadap video di medsos pelaku merupakan WNA asal India atas nama Satyarthiprateek, termasuk pesertanya juga semua WNA,” ungkap Jansen.
Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terlihat dalam video tersebut, diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa izin dari pemilik lokasi dengan lokasi yang berpindah-pindah merupakan potongan-potongan video diperkirakan ada di daerah Ubud, Gianyar.
“Namun dari hasil pengecekan di beberapa lokasi yang kita curigai, sementara pemilik lokasi tidak mengakui adanya kegiatan sesat tersebut di tempatnya,” jelas Jansen.
Polda Bali beserta instansi terkait tetap akan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah lainnya terhadap dugaan peristiwa tersebut untuk memastikan tidak boleh terulang kembali. Hal itu dapat mencoreng citra Bali yang terkenal dengan budaya, tradisi dan adat istiadat yang penuh dengan sopan santun dan kasih.
Dari hasil koordinasi dengan Imigrasi Denpasar, yang diduga sebagai pencetus kegiatan tersebut atas nama Satyarthiprateek sudah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 22 April 2024.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi. Percayakan ke pihak yang berwenang, dan wisatawan baik mancanegara maupun lokal yang berkunjung ke Bali wajib untuk selain mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga menghormati adat-istiadat dan budaya di Bali. Serta mari kita bersama jaga Bali agar tetap ajeg dan Santi,” pungkas Jansen.
Editor: Ngurah Dibia











