Tabanan | barometerbali – Satuan Sat Renarkoba Polres Tabanan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, SH, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, kali ini Tim Opsnal-nya berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Para terduga di diamankan di tempat berbeda. Petugas menyita puluhan paket klip bening di dalamnya berisi sabu-sabu golongan 1, menyita 4 (empat) Buah HP juga Sepeda Motor yang ada kaitannya dengan peran pelaku dalam melakukan aksinya.
Seizin Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, SIK, MH, Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, SIK, MSi, MIK, ikut pada hari Selasa 26 April 2022 pukul 12.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tabanan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, SH, dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, SSos, melakukan release keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tabanan di bulan April 2022 mengungkap Kasus Narkoba.
Wakapolres Tabanan melanjutkan keberhasilan pengungkapan berawal dari berkat ketekunan dan kerja keras Tim Opsnal Res Narkoba, akhirnya tim berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga di tempat dan pada waktu yang berbeda, juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang ada kaitannya dengan peran masing-masing pelaku,” ucap Wakapolres Tabanan.
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan KAS alias Mang Alit, Laki, umur 27 tahun, Hindu, Indonesia, pelajar/mahasiswa, alamat , Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, tinggal sementara di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Selanjutnya Komang Ali diamankan di pinggir jalan perumahan Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Modus operandi, pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.
Barang bukti yang berhasil diamankan
1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,65 (satu koma enam puluh gram) gram bruto atau 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram netto di dalam plastik klip terlilit plaster warna hitam tertempel double tape warna merah didalam helm merek HBC warna hitam.
1 (satu) untuk handphone dengan merk Vivo tipe Y 91 warna hitam biru .
Berikutnya KPS alias Purna, laki, umur 25 tahun, Indonesia, pelajar/mahasiswa alamat , Desa Kaba Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya IBW alias Gus De, laki, umur 31 tahun, Indonesia, karyawan swasta, Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
Kemudian NA alias Koming, laki, umur 31 tahun, Indonesia, buruh harian lepas, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ketiga orang ini diamankan di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiganya 7 (tujuh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram bruto atau 2,03 (dua koma nol tiga) gram netto terbungkus tisu di dalam pembungkus rokok GT terlilit plaster hitam.
Barang bukti lainnya, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah tas pinggang merek soulgate. 1 (satu) unit handphone merk Redmi seri 9A hitam biru, 1 (satu) unit handphone dengan merk Samsung seri Galaxy A 22 hitam mint dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi terpasang.
Barang bukti yang diamankan di TKP 2 yakni 1 (satu) unit handphone dengan merk Realme seri C11 hitam hijau.
Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.
Berikutnya Ketut Mudasma alias Ketut, laki, umur 32 tahun, Indonesia, karyawan swasta, alamat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, tinggal sementara di Jalan Sindu, Banjar Jumpayah, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diamankan di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan
1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram bruto atau 0,60 (nol koma enam puluh) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah muda didalam pembungkus rokok Marlboro, 1 (satu) unit handphone dengan merk Oppo seri A 33 hitam biru.
Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin, peran pelaku sebagai perantara jual beli.
Ke 5 (lima) terduga saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan Pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta.
Pasal 114 ayat (1) menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, sebagai perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika gol 1, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.
“Pada kesempatan ini kami jajaran Polres Tabanan mengimbau kepada semua pihak. Katakan tidak pada Narkoba, mari bersama kita perangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” harap Wakapolres.
Narkoba sangat berbahaya sangat berdampak negatif bagi tubuh, bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf.
“Oleh sebab itu banyak korban penyalahguna Narkoba yang mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” tutup Waka Polres Tabanan. (BB/501)











