Barometer Bali | Gianyar – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Nyoman Triarta Kurniawan, menegaskan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan dana perusahaan properti dengan tersangka GS masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian dan belum dinyatakan lengkapqq.
“Belum P21 itu perkaranya. Masih pemberkasan di penyidik,” balas Triarta saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).
Sebelumnya, mantan manajer marketing sebuah perusahaan properti ternama di Bali, GS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gianyar atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Kasus ini sudah ditangani secara serius oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar. Berdasarkan hasil gelar perkara, status GS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (13/10/2025).
Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk KUHP, UU Kepolisian, serta laporan polisi Nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang dibuat pada 1 September 2025. GS dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik perusahaan terkait hilangnya dana perusahaan sebesar Rp10 juta yang diterima dari salah satu konsumen namun tidak disetorkan ke rekening perusahaan.
Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, SH, menyebut nominal tersebut hanya bagian kecil dari potensi kerugian yang lebih besar.
“Nilai Rp10 juta itu hanya dari satu konsumen. Kami menduga masih ada banyak korban dengan pola serupa. Setelah penetapan tersangka ini, kami akan segera memasukkan laporan tambahan,” jelasnya.
Penyidik Polres Gianyar kini terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan total kerugian yang sebenarnya. (red)











