Barometer Bali | Denpasar -Anggota DPR RI daerah pemilihan Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menanggapi sejumlah pulau di Bali yang diduga dikuasai Warga Negara Asing (WNA).
Menurutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, sebaiknya langsung saja membuka data sejumlah pulau di Bali yang dikuasi orang asing tersebut.
Parta mengatakan belum mengetahui secara detail terkait Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki pulau di Provinsi Bali. Kalau orang berinvestasi di sebuah pulau kan sudah biasa dengan mekanisme Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi bukan memiliki pulau tersebut.
“Sebaiknya Menteri Nusron buka saja (datanya). Itu bukan sesuatu yang harus disembunyikan,” cetus Nyoman Parta melalui pesan tertulis, Rabu (2/7/2025).
Dia menegaskan bahwa sesungguhnya sebuah pulau adalah milik negara. Jadi apabila pulau sampai benar terjual, maka itu adalah kesalahan pemerintah.
“Kesalahan pemerintah pusat maupun daerah. Terutama Kementerian ATR/ BPN,” ungkap wakil rakyat asal Desa Guwang, Gianyar ini.
Lebih lanjut, Parta menerangkan Pulau Nusa Penida, Pulau Ceningan, dan Pulau Lembongan yang ada di Kabupaten Klungkung, semuanya berpenghuni. Begitu pula dengan Pulau Serangan yang ada di Kota Denpasar, juga statusnya berpenghuni.
“Sedangkan Pulau Menjangan di Kabupaten Buleleng tidak berpenghuni,” katanya
“Setahu saya WNA itu investasi dengan izin PMA itu kan boleh, Jadi yang mana dimaksud oleh Nusron? Buka saja. Menteri jangan beropini,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan ada pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai oleh WNA. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan mengecek legalitas kepemilikan WNA di pulau-pulau tersebut serta proses bagaimana pulau-pulau itu bisa dikuasai oleh orang asing.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana. Tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa, akan kita cek. Tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” kata Nusron
Bahkan Nusron mengungkap bahwa di sejumlah pulau itu telah berdiri bangunan resort dan rumah tinggal yang tercatat atas nama orang asing.
Hanya saja hingga kini belum dapat dipastikan apakah penguasaan pulau dilakukan secara langsung oleh WNA atau melalui kerja sama dengan warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia.
“Secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing. Nah ini lagi kita cek ke Dirjen, legal standing-nya kayak apa,” pungkas Nyoman Parta. (rian)











