Sukojin Tersangka Ledakan LPG, Korban Disantuni

Foto: Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memberikan keterangan pers di lobi Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024. (Sumber: BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Polresta Denpasar tetapkan Sukojin sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Minggu (9/6/2024) sekira pukul 06.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memberikan keterangan pers di lobi Polresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024) sore.

Bayu mengatakan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Denpasar, dengan meminta keterangan saksi dan ahli hingga hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berita Terkait:  Gerakan 1.000 Kelapa Daksina di Klungkung, Koster Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Upacara

“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya tersangka inisial S,” jelasnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polres Denpasar juga telah mengamankan berbagai barang bukti dari TKP.

“Satu buah dinamo starter mobil Suzuki Carry Pick Up, 1 buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, 2 buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, dan 5 buah valve tabung gas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, tersangka Sukojin dikenakan pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001, Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2022.

Berita Terkait:  Menko Pangan Tinjau Sekolah Hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan

Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, sebagai bentuk empati dan pertanggungjawaban, Sukojin, pemilik gudang eceran gas LPG di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar melalui kuasa hukumnya Hendy Triwahyono SH, dan I Made Sugianta, SH, komitmen menyantuni para korban. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Kamis (13/6/2024).

Hendy menjelaskan CV Bintang Bagus Perkasa, sebagai perusahaan gudang LPG akan menanggung biaya hidup keluarga yang ditinggalkan dalam peristiwa nahas 18 dari 20 karyawannya menjadi korban luka bakar. Hingga kini 11 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. 

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

“Terhadap keluarganya, terhadap anaknya, istrinya klien kami komitmen terhadap jalinan silahturahmi. Komitmen untuk pembiayaan hidup istri yang ditinggalkan dan anaknya serta yang dirawat akan diberikan santunan,” jelas Hendy.

Saat ditanya berapa nilai bantuannya, Hendy belum dapat merinci nominal yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap para korban. Hal ini lantaran kliennya sebagai owner dalam kondisi syok terhadap peristiwa tersebut.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI