Polres Gianyar Amankan 10 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil meringkus 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan pelaku dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Kamis (20/6/2024). (Sumber: hmsresgianyar)

Gianyar | barometerbali – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba saat menggelar Operasi Antik Agung 2024 yang digelar selama 16 hari yakni dari 31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024. Kesepuluh pelaku ini dihadirkan saat dilaksanakannya rilis kasus di Mapolres Gianyar, Kamis (20/6/2024).

Berita Terkait:  Praperadilan Kepala BPN Bali Ditolak, GPS Soroti Tafsir Hakim Soal Dihentikan demi Hukum

Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran, dalam rilis kasus ini dijelaskan 10 orang pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

“Jadi dalam Operasi Antik Agung 2024 jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menggelar penyelidikan dengan target operasi 6 kasus dan ternyata berhasil mengungkap 10 kasus, jumlah pelaku sebanyak 10 orang,” ujarnya.

Berita Terkait:  Kasus Dugaan Pelanggaran Keimigrasian WNA di Sorong Disorot, LBH Pertanyakan Proses Penanganan

Dari 10 orang pelaku ini, laki-laki sebanyak 8 orang dan perempuan 2 orang. “Ada 4 orang pelaku yang berstatus residivis kasus narkotika, kita kembali tangkap dalam Operasi Antik Agung 2024 ini,” katanya.

Para pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni I Putu Krishna Adhi Putra (26), Komang Bobby Triananda (25), Made Rama Pradnyana Usadi (25), Ai Nuraidah (26), Ni Kadek Widiadnyani (27), Nawang Saputro (34), Fidi Ramzani (27), M. Arif Saputra (24), I Wayan Maret Sukendra (33), serta Yulianto (42). “Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat 4,45 gram,” ucapnya.

Berita Terkait:  Pantau Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Eks Wakapolri Kritik Penyidik Polda Bali Salah Kaprah Pidanakan Administrasi

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI