Polres Gresik Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis Anak di Bawah Umur

IMG-20250910-WA0003_MdBtFRlw2p
Foto: Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Asusila anak di bawah umur. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Gresik – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus Asusila anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Tersangka tega melakukan Asusila kepada seorang pelajar asal Gresik. Korban maupun tersangka sesama laki-laki.

​Kronologi Singkat Kejadian

Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

Berita Terkait:  Cagar Budaya Eks Asrama VOC Gresik Diratakan, YLBH Desak Polres Gresik Usut Dugaan Perusakan

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang.

​Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Berita Terkait:  Bazar Pengambilan Barang Bukti Sepeda Motor di Mapolrestabes Surabaya

​Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

Berita Terkait:  Polres Gresik Wujudkan Pelayanan Inklusif dengan Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

​”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh,” tegasnya.

Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI