Polres Gresik “Gercep” Razia Miras dan Prostitusi Duduksampeyan

Foto: Unit Turjawali Sat Samapta melakukan razia miras dan prostitusi menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan, pada Jumat (31/01/2025). (barometerbali/redho) 

Gresik | barometerbali – Sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat, Polres Gresik langsung mengambil tindakan tegas dengan menerjunkan Unit Turjawali Sat Samapta untuk melakukan razia miras dan prostitusi. Operasi yang digelar pada Jumat malam, 31 Januari 2025, menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan.

Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, tim melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah warung. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Gelar Munggahan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Di tempat tersebut, petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung. Dari hasil operasi, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi turut diamankan, beserta sejumlah kartu identitas mereka.

Berita Terkait:  Gubernur Bali Wayan Koster Terima Komisi V DPR RI, Lasarus: Infrastruktur Bali harus Dibangun Komprehensif dan Selaras Budaya

Sekitar pukul 22.00 WIB, Command Center Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas warung karaoke yang menjual miras serta dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Heri Nugroho bersama tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam peredaran miras maupun prostitusi.

Setelah diamankan, para pelanggar dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait:  Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Satlantas Polres Gresik Rangkul Driver Ojol dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam merespons keluhan masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI