Polres Gresik Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku 7 Kali Gasak Rumah Warga

InCollage_20250906_180735235_NSun5OwR3a
Foto: Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berkelanjutan. (Barometerbali/Redho)

Barometer Bali | Gresik – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berkelanjutan. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, ditangkap setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangganya sendiri.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an.

Korban yang baru pulang dari Temanggung pada Senin (1/9/2025) pagi, mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

Berita Terkait:  Kasus Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an,” terang Iptu Suwito.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp52 juta.

Berita Terkait:  Polda Bali Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Tahun 2024 sebelum Ramadhan, pelaku mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025, pelaku mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadhan 2025, pelaku menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta.

Berita Terkait:  Salah Bangun Vila di Puri Gading, Lenny Rosanty Akui Kekeliruan Objek Tanah

“Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI