Foto: Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memberikan keterangan pers kepada media, di lobi Polresta Denpasar pada, Sabtu (15/6/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar | barometerbali – Polresta Denpasar tetapkan tersangka inisial S dalam peristiwa kebakaran gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I Denpasar Minggu 9 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wita.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memberikan keterangan pers di Lobi Polresta Denpasar pada, Sabtu (15/6/24) sore.
AKBP Bayu Sutha mengatakan, inisial S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Denpasar, dengan meminta keterangan saksi dan ahli hingga hasil olah TKP.
“Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim sudah mengambil keterangan beberapa ahli, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, adanya tersangka inisial (S),” tuturnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polres Denpasar juga telah mengamankan berbagai barang bukti dari TKP, seperti, 1 buah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up, 1 buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, 2 buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, 5 buah valve tabung Gas.
“Sebuah Dinamo Starter Mobil Suzuki Carry Pick Up, 1 buah tabung gas LPG 3 kg yang terbakar, 1 buah tabung gas LPG 12 kg yang terbakar, 2 buah tabung gas LPG 50 kg yang pecah akibat terbakar, dan 5 buah Valve tabung Gas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, tersangka (S) dikenakan pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001, Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2022.
Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah) dan Pasal 40 UU RI. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor: Ngurah Dibia











