Polsek Denpasar Selatan Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

IMG-20251021-WA0013_5YLAFXX35U
Foto: Jajaran Polsek Denpasar Selatan laksanakan rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Jajaran Polsek Denpasar Selatan laksanakan rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan. Pelaku berinisial C.H. (27), asal Cirebon, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya setelah melakukan aksi pencurian di enam tempat berbeda, yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan September 2025 s/d bulan Oktober 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan toko di wilayah Denpasar Selatan. Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya Toko Zaen Gym Store, Loading Café, Toko JFC, Kanss Laundry, Kedai Kopi Belikopi, dan Toko JFC Sidakarya.

Berita Terkait:  Diduga Dikeroyok Lebih 50 Orang, Kasus Anggota BRN di Pasuruan Resmi Naik Sidik

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci inggris untuk merusak pintu toko dan masuk ke dalam bangunan. Dari salah satu lokasi, yakni Toko Zaen Gym Store, pelaku berhasil membawa berbagai barang berharga seperti kamera digital, telepon genggam, parfum, tas bermerek, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp300 juta. Selain itu, dari hasil penjualan barang curian, pelaku membeli sepeda motor Honda CBR dan handphone Samsung S24+ yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.

Berita Terkait:  Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel-Data R4 Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Atas perbuatannya, tersangka C.H. dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas serupa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Denpasar Selatan. (rah)

Berita Terkait:  Dr. Didi Sungkono: Pencopotan Kapolres Tuban Bukti Kapolda Jatim Tegak Lurus dalam Penegakan Hukum

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI