Polsek Kuta Bekuk Residivis Kasus Jambret Spesialis Wisatawan Asing

IMG_20220626_183458
Residivis IWG (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta usai menjambret HP milik warga India (hpd)

Kuta | barometerbali – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria pelaku jambret yang sering beraksi menyasar wisatawan asing, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama bernama IWG (26) asal Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupten Karangasem.

Peristiwa berawal dari laporan korban seorang perempuan asal India bernama Lalith Kumar Daga Chhagan Lal (35) yang sedang melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai Gg. Jangkong Sari Kuta Badung pada Jumat 24 Juni 2022 sekitar pukul 18.15 Wita.

Berita Terkait:  DPRD Bali Soroti Proyek Marina Serangan, AMDAL dan Perizinan Dipertanyakan

Saat itu korban baru keluar dari hotel tempatnya menginap hendak menuju Mall Bali Galeria dengan mengendarai sepeda motor, korban sempat salah jalan sehingga masuk gang kecil.

“Saat korban melihat Google Map di HP (handphone) datang pelaku dengan sepeda motor dari belakang kemudian langsung mengambil HP korban,” ungkap Kapolsek Kuta Kompol Orpa Sm Takalapeta, Minggu (26/6/2022)

Berita Terkait:  Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 205 Perkara, Narkotika Masih Dominan

Lebih lanjut dijelaskan korban sempat berusaha mengejar pelaku tetapi kehilangan jejak, hingga kehilangan HP iPhone 11 hitam miliknya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta.

Panit Opsnal Polsek Kuta Ipda Adhi Waluyo langsung bergerak mencari pelaku setelah melakukan olah TKP kejadian dan didapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di depan minimarket sebelah timur RS BIMC. Pelaku usai terjatuh hingga akhirnya dapat diamankan beserta barang bukti berupa HP.

Berita Terkait:  Balita Korban Terseret Banjir di Kuwum Ditemukan Meninggal di Pantai Batu Belig

“Pelaku merupakan residivis yang sempat ditahan di LP Kerobokan selama dua tahun dengan kasus yang sama yaitu jambret,” terang Kapolsek Kuta.

Selanjutnya polisi menyita pula barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi berupa Motor Honda Vario hitam coklat DK 2142 ACE.

“Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Orpa. (BB/501/KT33)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI