Polsek Mengwi Ringkus Dua Pencuri Mesin Genzet

RINGKUS – Tim Opsnal Polsek Mengwi amankan dua pelaku pencurian mesin genzet di proyek vila di Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Minggu (13/8/2022) Foto: Polsek Mengwi

Badung | barometerbali – Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk dua pelaku pencurian mesin genzet di sebuah proyek vila yang berlokasi di Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (13/8/202

Kedua pelaku pencurian yang berinisial MR (22) dan MS (15) berasal dari Desa Sukowonto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Mereka berhasil dibekuk aparat di rumahnya.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

“Ya benar unit reskrim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian mesin genzet di kawasan Tumbak Bayuh,” jelas Kompol Darsana.

Lebih lanjut dikatakan penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban I Nyoman Muskoni (23) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /34/ VIII/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, tanggal 12 Agustus 2022. Diterangkan saat korban yang berprofesi sebagai mandor melakukan pengecekan ke sebuah proyek vila di kawasan Gang Rajawali, Banjar Dajan Peken, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung (Sebelah utara SDN 1 Tumbak Bayuh, red) mendapat laporan dari Agus selaku kepala tukang bahwa mesin genzet yang ditaruh di halaman proyek telah hilang.

Berita Terkait:  Deretan Bencana Alam Pasca Cuaca Ekstrem Melanda Jembrana, 5 Kecamatan Terdampak Bencana Angin Kencang

“Untuk memastikan laporan tersebut korban yang didampingi oleh Agus kembali melakukan pengecekan ke lokasi tempat genzet tersebut ditaruh. Setelah dipastikan mesin genzetnya hilang, korban kemudian mendatangi Kantor Polsek Mengwi untuk melaporkan hal tersebut,” imbuhnya.

Dengan dasar tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan Tim Opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang pelaku pencurian.

Berita Terkait:  Koster Upayakan Insentif Pecalang Se-Bali, Target 2027–2028

“Berkat kerja keras yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, kedua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sukowonto, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” papar Kapolsek Darsana.

Kemudian pelaku dan barang bukti sebuah mesin genzet dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kompol Darsana. (002)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI