Polsek Semampir Disebut Tak Pernah Menangkap Penadah Hasil Curian Tembaga, Ada Apa? Kanitreskrim: Lagi Berproses

InCollage_20250725_200143242_kI1oLWPB9Y
Foto: Polsek Semampir. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Hukum terkait perkara pencurian tembaga ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuai pertanyaan. AY selaku pelapor, merasa tidak adil atas penanganan kasus tersebut.

Ketidakadilan terkait penanganan kasus yang sudah dilaporkan ke Polsek Semampir, mengingatkan pada seorang penadah hasil curian tembaga yang tidak pernah dilakukan penangkapan hingga kini.

Meski begitu dugaan seorang penadah sudah mengetahui identitas dan tempat tinggalnya. Pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut, enggan melakukan pemanggilan ataupun penangkapan sehingga timbul ketidak profesional

Berita Terkait:  AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sambung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan

“Penadahnya sudah jelas, sesuai pengakuan pelaku yang ditangkap. Tapi, Polisi enggan melakukan penangkapan. Ada apa?,” kata korban dengan nada heran, Kamis (24/07/2025).

“Terkait pengakuan pelaku. Kami juga ada bukti sesuai rekaman video keterangannya. Bahwa tembaga milik saya dicuri dan dijual kepada F seorang pengepul di Sawah Pulo Surabaya,” sambungnya.

Korban juga menjelaskan, kejadian pencurian itu, pada Kamis dini hari tanggal 24 April 2025, di dalam Gudang di Jalan Endrosono, No.175 Surabaya.

“Sedangkan untuk identitas tersangka adalah S. Kemarin sempat disidang, tapi penadahnya tidak juga ditangkap. Sudah melakukan mediasi dan mampu mengganti. Akan tetapi tidak sesuai dengan kerugian tembaga saya yang dicuri,” jelas korban.

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Selain itu, korban juga berencana akan membawa kasus ini, ke Polda Jatim guna meminta keadilan agar kasus pencurian tidak hanya menangkap pelaku utama. Melainkan, juga dilakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya, termasuk hingga penadahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Semampir, AKP Heri Iswanto, mengarahkan agar kasus tersebut berkoordinasi dengan bagian Reserse Kriminal karena ranah penyidikan.

Berita Terkait:  Polda Bali Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

“Mungkin bisa bertanya ke Kanitreskrim, mengingat hal tersebut ranah penyidikan,” tulis AKP Heri Iswanto, melalui chatting WhatsApp.

“Pelapor diarahkan saja ke penyidiknya. Nanti akan dijelaskan,” tulis Kapolsek.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Semampir Ipda Su’ud mengatakan, bahwa kasus pencurian tembaga yang dilakukan oleh tersangka S dan dijual kepada seorang penadah yang belum ditangkap masih dalam proses.

“Lagi berproses mas. Kapan hari juga sudah digelarkan di Polres. Sekarang mengikuti hasil gelar yang kemarin dihentikan,” tulis balas singkat Kanitreskrim. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI