Polsek Singaraja Ringkus Pencuri Kotak Amal

Foto: Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lobi Polres Buleleng, Senin (3/2/2025). (barometerbali/rah)

Buleleng | barometerbali – Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana, menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lobi Polres Buleleng pada Senin (3/2/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Buleleng guna meliput pengungkapan kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Singaraja berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/02/2025/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali yang dibuat oleh korban, Zainal Arifin (52), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Ia melaporkan bahwa pada Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 04.30 Wita saat hendak melaksanakan salat subuh di Mushola Baitulmakmur, Jalan Pulau Samosir II, Lingkungan Bhuanasari, Kelurahan Penarukan, ia mendapati pagar mushola dalam keadaan terbuka dan kotak amal yang sebelumnya diletakkan di halaman mushola telah hilang,” papar Kompol Gede Juli.

Berita Terkait:  Condotel Cemagi Disegel, Satpol PP Badung Ingatkan Ancaman Sanksi Hukum

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar, korban menemukan kotak amal tersebut dalam keadaan rusak di halaman sebuah gubuk yang berjarak sekitar 700 meter dari mushola. Di dalam kotak amal itu masih tersisa uang tunai sebesar Rp2.877.850,- dari total awal yang diperkirakan mencapai Rp5.000.000,-.

“Menyadari kejadian ini merupakan tindak pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut,” tandas Kompol Gede Juli.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku, yaitu:

  • KM TJ alias Mingsek (19 tahun), warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
  • KD AB alias Kodok (18 tahun), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
  • WR alias Jegrag (32 tahun), warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Berita Terkait:  MoU Pemprov Bali-Kejati, Langkah Nyata Atasi Anak Terlantar

Ketiga pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pada saat kejadian, dua pelaku, KM TJ alias MINGSEK dan KD AB alias KODOK, masuk ke area mushola dengan cara melompati tembok bagian barat, sedangkan WR alias Jegrag bertugas memantau situasi dari luar. Karena tidak dapat membuka kotak amal di tempat, kedua pelaku mengangkat dan membawa kotak tersebut ke arah pantai di Jalan Pulau Samosir dengan cara menggandengkannya menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai KM TJ alias Mingsek.

Sesampainya di sebuah gubuk kosong, ketiga pelaku membongkar kotak amal dengan menggunakan kapak hingga berhasil mengambil uang di dalamnya. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar sehingga mereka melarikan diri, meninggalkan sebagian uang di dalam kotak amal. Sisa uang yang berhasil mereka bawa kemudian dibagi dengan rincian:

  • KM TJ alias Mingsek mendapatkan Rp600.000,-
  • WR alias Jegrag mendapatkan Rp500.000,-
  • KD AB alias Kodok mendapatkan Rp500.000,-
Berita Terkait:  Diduga Korban Mutilasi di Ketewel WN Ukraina, Polda Bali Tegaskan Tak Berspekulasi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Dari pelaku KM TJ alias Mingsek: 

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat putih DK 6585 UAQ
  • 1 buah kapak dengan gagang kayu (ukuran sekitar 1 meter)
  • Uang tunai Rp 182.000,-

Dari pelaku KD AB alias Kodok: Uang tunai Rp100.000,-

Dari pelaku WR alias Jegrag: 

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam DK 3731 UBO
  • Uang tunai Rp10.000,-

Dari korban Zainal Arifin: 

  • 1 kotak amal berbahan besi plat warna kuning keemasan dalam keadaan rusak
  • Uang tunai Rp 2.877.850,-

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli, S.IP., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Singaraja. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI