Populasi Liar Curik Bali di Tabanan Capai 150 Ekor, BKSDA Lepasliarkan 15 Burung

Screenshot_20261016_223039_InCollage - Collage Maker
LEPAS LIAR - Balai KSDA Bali bersama FNPF dan mitra lainnya melepasliarkan 15 ekor Curik Bali di Pura Luhur Besi Kalung dan Tengkudak, Penebel, Tabanan, Jumat (16/10/2026). (Barometer Bali/Red)

Barometer Bali | Tabanan – Upaya pelestarian burung Curik Bali (Leucopsar rothschildi) menunjukkan perkembangan positif. Populasi liar burung endemik kebanggaan Pulau Dewata di Kampoeng Jalak Bali, Desa Tengkudak, Kabupaten Tabanan, diperkirakan telah mencapai 140–150 ekor.

Perkembangan tersebut terungkap dari hasil pemantauan Yayasan Friends of Nature, People and Forest (FNPF) hingga September 2026. Sebanyak 87 anakan Curik Bali tercatat berhasil menetas dan bertahan hidup di alam, membentuk tiga kelompok atau flok.

Untuk memperkuat populasi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali bersama FNPF dan mitra lainnya melepasliarkan 15 ekor Curik Bali di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tabanan, Jumat (16/10/2026).

Sebanyak 13 ekor dilepasliarkan di Kampoeng Jalak Bali, Desa Tengkudak, sedangkan dua ekor lainnya dilepasliarkan di Pura Luhur Besi Kalung.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa pelestarian Curik Bali tidak cukup hanya melalui kegiatan pelepasliaran, tetapi membutuhkan komitmen dan kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat.

Berita Terkait:  Jadi Percontohan Kawasan Rendah Emisi di Bali, Sanur Suguhkan Lingkungan Berkualitas

“Pelestarian Curik Bali tidak bisa hanya mengandalkan kegiatan pelepasliaran, tetapi membutuhkan komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat. Perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta tidak memelihara satwa dilindungi tanpa ketentuan yang sah menjadi langkah penting untuk memastikan Curik Bali dapat hidup dan berkembang biak di alam,” jelas Ratna.

Dua Ekor Curik Bali Sebelumnya Terjebak Sangkar

Dari total 15 ekor yang dilepasliarkan, sebanyak 13 ekor merupakan satwa yang diserahkan Yayasan Begawan kepada Balai KSDA Bali setelah izin penangkarannya berakhir dan tidak diperpanjang.
Burung-burung tersebut kemudian dititiprawatkan kepada FNPF untuk menjalani rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

Sementara itu, dua ekor Curik Bali lainnya sebelumnya ditemukan terjebak dalam sangkar jebak di wilayah Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, pada 6 Agustus 2025.
Setelah diamankan, kedua burung tersebut dititipkan di FNPF untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut hingga siap dilepasliarkan kembali.

Berita Terkait:  Peringati Tumpek Wayang, Bupati Adi Arnawa Optimis Badung Capai 100 Persen Pemilahan Sampah Desember 2026

Pelepasliaran di Pura Luhur Besi Kalung juga disertai upacara Guru Piduka sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian peristiwa pemasangan sangkar jebak dengan memperhatikan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.

Ratna berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama agar penangkapan satwa dilindungi tidak kembali terjadi.

“Kami berharap peristiwa penangkapan Curik Bali menggunakan sangkar jebak di Jatiluwih menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Kami mengajak masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan seluruh mitra konservasi untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa endemik kebanggaan Bali ini,” tegasnya.

Usulan Hari Curik Bali Nasional

Kampoeng Jalak Bali menjadi salah satu lokasi penting konservasi Curik Bali karena telah melalui kajian habitat oleh tim ornitologi Universitas Udayana (Unud).
Kawasan ini sebelumnya juga menjadi lokasi pelepasliaran oleh FNPF dan Balai KSDA Bali pada 2024 dan 2025, dengan total 64 ekor indukan yang dilepasliarkan.
Keberhasilan perkembangbiakan di alam menjadi salah satu indikator positif upaya konservasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Adat Bajera dalam Karya di Pura Dalem

Selain pelepasliaran, penguatan komitmen pelestarian Curik Bali juga dilakukan melalui usulan Gubernur Bali kepada Menteri Kehutanan mengenai penetapan Hari Curik Bali Nasional. Usulan tersebut saat ini masih dalam proses.

Penetapan hari khusus itu diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat sekaligus mendorong edukasi dan aksi nyata untuk melindungi satwa endemik Bali.

Balai KSDA Bali mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian satwa liar.

Kolaborasi pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat diharapkan mampu menjaga habitat serta memastikan Curik Bali tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI