Barometer Bali | Denpasar – Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) menggelar diskusi publik bertajuk “Rokok Elektrik dalam Dua Lensa: Saatnya Fiskal dan Sains Bicara” di Pamela Super Lounge, Denpasar, Jumat (25/7/2025).
Dalam diskusi tersebut, PPEI menyoroti dampak kenaikan tarif cukai terhadap keberlangsungan industri vape di Indonesia.
Ketua Umum PPEI Daniel Boy menyebut, pihaknya terus meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang pro dengan pengusaha industri vape. Secara khusus, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan relaksasi tarif cukai.
“Kami terima kasih kepada pemerintah sudah memberikan relaksasi dengan tidak naiknya tarif cukai tahun ini. Harapannya ke depan juga relaksi serupa mudah-mudahan bisa terjadi,” ungkap Daniel Boy kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Boy menceritakan, banyak produsen liquid vape telah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir lantaran tarif cukai yang naik.
“Dengan adanya kenaikan tarif cukai tiga tahun terakhir, dua kali kenaikan beruntun multi years 19,5 persen per tahunnya, ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih tinggal 170. Artinya ada hampir separoh dari anggota kami yang tidak sanggup untuk membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi e-liquid,” tambah Wakil Ketua Umum PPEI Agung Subroto.
Di sisi lain, Agung menampik anggapan bahwa industri vape menurun karena “narasi” dampak negatif yang disebabkan vape.
Sebenarnya kalau misalkan daya rokok listrik itu kan karena memang minimnya edukasi atau minimnya informasi yang ada di Indonesia. Tapi hari ini kita juga sempat ada data juga bahwa memang rokok listrik itu lebih rendah risiko daripada rokok,” timpal Agung Subroto.
Berdasarkan hasil penelitian laboratorium yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai kandungan zat berbahaya dalam rokok elektrik.
Penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar zat toksik yang biasa ditemukan dalam rokok konvensional, seperti karbon monoksida, benzena, dan 1,3-butadiena, tidak terdeteksi dalam uap rokok elektrik.
Bahkan senyawa seperti formaldehida dan benzo[a]pyrene hanya ditemukan dalam kadar yang sangat rendah, jauh di bawah batas yang terdeteksi pada rokok biasa.
“Kalau misalkan yang kemarin banyak isu beredar bahwa rokok listrik lebih bahaya, kalau misalkan kita melihat dari jurnal-jurnal yang sudah ada, itu harusnya sudah tidak ada, sudah tidak berlaku,” tandas Agung Subroto. (rah)











