PPUU DPD RI Serap Masukan RUU BUMD, Bank BPD Bali Dinilai Layak Jadi Role Model

Screenshot_20260924_193039_Photo Editor
ROLE MODEL - PPUU DPD RI mengapresiasi kinerja dan tata kelola Bank BPD Bali yang dinilai sehat, adaptif, serta memiliki daya saing. Bank milik pemerintah daerah itu bahkan dipandang layak menjadi salah satu contoh pengelolaan BUMD di tingkat nasional pada FGD di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/9/2026). (Barometer Bali/Red)

Barometer Bali | Denpasar – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menyerap berbagai masukan untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Aspirasi tersebut dihimpun melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/9/2026).

Dalam forum tersebut, PPUU DPD RI mengapresiasi kinerja dan tata kelola Bank BPD Bali yang dinilai sehat, adaptif, serta memiliki daya saing. Bank milik pemerintah daerah itu bahkan dipandang layak menjadi salah satu contoh pengelolaan BUMD di tingkat nasional.

FGD dihadiri Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage, Anggota DPD RI Perwakilan Bali I Komang Merta Jiwa, anggota PPUU DPD RI, tim staf ahli DPD RI, komisaris utama, jajaran direksi, serta seluruh kepala satuan kerja Bank BPD Bali.

RUU BUMD yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 disusun untuk menjawab berbagai persoalan struktural BUMD. Permasalahan tersebut antara lain keterbatasan modal, lemahnya manajemen risiko, tata kelola dan pengawasan internal yang belum optimal, target setoran fiskal, hingga ketergantungan terhadap APBD.

Salah satu gagasan strategis yang didorong dalam rancangan regulasi tersebut ialah pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD. Lembaga ini dirancang sebagai instrumen pendukung investasi dan pembiayaan untuk memperkuat permodalan BUMD sekaligus mempercepat kemandirian fiskal daerah.

Berita Terkait:  OJK dan Bank BPD Bali Perkuat Ekosistem Kakao, Pembiayaan Tembus Rp4,52 Miliar

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Komang Merta Jiwa, mengatakan pemilihan Bank BPD Bali sebagai tuan rumah FGD didasarkan pada kinerja perusahaan yang dinilai mampu menjadi contoh BUMD sehat, adaptif, dan kompetitif.

Penilaian tersebut sejalan dengan data yang disampaikan Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma. Berdasarkan penilaian otoritas, Bank BPD Bali memperoleh peringkat dua dengan kategori sehat. Tingkat tata kelola bank per Desember 2025 juga meraih peringkat dua atau kategori baik.

Sudharma mengapresiasi kepercayaan DPD RI yang melibatkan Bank BPD Bali sebagai mitra dialog dalam penyusunan arah regulasi BUMD nasional. Menurutnya, penguatan kerangka hukum dibutuhkan agar BUMD dapat bergerak lebih fleksibel sebagai entitas bisnis tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian.

“Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri. Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten dalam setiap operasional bisnis,” ungkap Sudharma.

Ia menjelaskan, BUMD yang bergerak di sektor jasa keuangan telah berada dalam industri dengan regulasi dan pengawasan yang ketat. Selain diawasi otoritas, operasionalnya juga diperiksa oleh auditor internal dan eksternal.

Berita Terkait:  Rai Mantra Tolak Pengalihan Payroll ASN ke Himbara, Khawatirkan Fiskal Daerah

“Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan BPI BUMD. Kami meyakini lembaga ini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD,” katanya.

Menurut Sudharma, optimalisasi kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik membutuhkan pemisahan yang jelas antara fungsi komersial dan pelayanan sosial. Independensi manajemen dari intervensi nonbisnis juga harus dijamin.

“Kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan adalah aset utama Bank BPD Bali. Dengan kepastian hukum, standardisasi kompetensi pengurus, dan mekanisme pengawasan terintegrasi, BUMD akan memiliki pijakan yang kokoh untuk tumbuh berkelanjutan serta berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, I Komang Merta Jiwa menyebut Bank BPD Bali memiliki posisi penting sebagai penghimpun dana murah serta mitra penyaluran kredit produktif dan konsumtif kepada masyarakat. Karena itu, RUU BUMD diharapkan memberikan kepastian regulasi dan mitigasi hukum untuk melindungi ekosistem ekonomi daerah.

Masukan dalam FGD, lanjutnya, mencakup perlindungan hukum, penyertaan modal, serta desain kelembagaan yang efisien dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut dibutuhkan agar UU BUMD nantinya responsif dan berpihak pada kepentingan daerah.

Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik turut mengapresiasi kinerja Bank BPD Bali. Ia berharap penguatan regulasi dapat mendorong Bank BPD Bali semakin berperan sebagai penggerak ekonomi dan tulang punggung pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Satgas PASTI Setop Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

“DPD RI akan fokus memperjuangkan penguatan tersebut dari sisi regulasi agar keberadaan BUMD, termasuk Bank BPD Bali, benar-benar mampu mendorong perekonomian daerah,” tandasnya.

FGD juga membahas batas yang lebih tegas antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang berorientasi komersial. Selain itu, dibahas sistem rekrutmen pengurus berbasis kompetensi melalui fit and proper test, pembatasan rangkap jabatan, penguatan Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit, sinergi antar-BUMD, serta penyelamatan aset daerah.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage memberikan catatan khusus mengenai perlunya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses harmonisasi RUU BUMD. Koordinasi tersebut diperlukan untuk merumuskan pengaturan khusus bagi BUMD sektor jasa keuangan karena telah berada dalam sistem regulasi yang ketat.

Menurutnya, pengalaman tata kelola BUMD jasa keuangan dapat dijadikan rujukan bagi perusahaan daerah di sektor lainnya.
Melalui forum tersebut, masukan Bank BPD Bali diharapkan memperkaya penyempurnaan norma dalam RUU BUMD.

Keterlibatan ini sekaligus mempertegas komitmen Bank BPD Bali untuk menjadi pilar keuangan daerah dan contoh tata kelola BUMD yang sehat, transparan, serta terpercaya. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI