Praperadilan Kepala BPN Bali Ditolak, GPS Soroti Tafsir Hakim Soal Dihentikan demi Hukum

IMG-20260209-WA0074
Gede Pasek Suardika Kuasa Hukum Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, pada Senin (9/10/2026) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang praperadilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somasana, pada Senin (9/2/2026). Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Made Daging selaku pemohon.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa praperadilan hanya berwenang menguji aspek prosedural dalam penetapan tersangka. Adapun penilaian secara materiil terhadap pasal-pasal yang dijadikan dasar penyidikan bukan merupakan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Namun, terdapat satu poin pertimbangan hakim yang menjadi sorotan tim kuasa hukum Made Daging. Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai tafsir hakim terkait frasa “dihentikan demi hukum” menimbulkan kebingungan.

Berita Terkait:  SMSI Resmikan Monumen Media Siber di Cilegon, Tonggak Sejarah Pers Digital Indonesia

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut frasa dihentikan demi hukum dimaknai sebagai proses hukum yang tetap dapat dilanjutkan demi hukum. Tafsir tersebut dinilai bertentangan dengan pemahaman umum dalam hukum pidana.

“Saya nggak ngerti, bahasa batal demi hukum itu ternyata dibaca oleh hakim boleh dilanjutkan,” ujar Pasek Suardika usai sidang.

Menurut Pasek, frasa dihentikan demi hukum telah diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa wajib dihentikan demi hukum.

Berita Terkait:  Muncul Dugaan Kasus Narkotika Oknum Polisi, Polda Jatim Belum Beri Pernyataan

“Bahasa dihentikan demi hukum yang saya pahami dari saya kuliah tahun 1988 sampai hari ini, yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Tetapi hari ini Pengadilan Negeri Denpasar membacanya dilanjutkan demi hukum. Ya silakan publik menilai,” tegasnya.

Pasek menambahkan, pihaknya tetap berpegang pada asas legalitas sebagai prinsip paling fundamental dalam hukum pidana. Menurutnya, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat pasal yang secara jelas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Berita Terkait:  Saksi Ungkap Dugaan Permintaan Suap oleh Pelapor dalam Sidang Togar Situmorang

“Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,” imbuhnya.
Meski demikian, Pasek Suardika menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan kliennya.

GPS menyebut penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari esensi penegakan hukum.

“Di dalam sistem peradilan kita harus selalu menghormati apa pun putusan pengadilan, karena esensi penegakan hukum itu adalah bagaimana kita menghormati seluruh proses peradilan,”pungkas GPS. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI