Barometer Bali | Denpasar – Sidang praperadilan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, (8/10/2026).
Sidang memasuki agenda replik dari tim kuasa hukum I Made Daging terhadap jawaban Polda Bali selaku Termohon. Agenda selanjutnya, Jumat (9/10/2026), dijadwalkan duplik dari pihak Termohon.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum yang terdiri dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali menilai jawaban Polda Bali belum menyentuh substansi utama permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Gede Pasek Suardika dan I Made Ariel Suardana mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap I Made Daging. Mereka menilai Termohon lebih banyak menguraikan aspek formal penyidikan, seperti jumlah saksi, ahli, serta alat bukti surat.
Menurut kuasa hukum, persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata mengenai terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mereka justru mempertanyakan dasar hukum, konstruksi tindak pidana, serta hubungan antara alat bukti dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka I Made Daging yang disebut menggunakan objek perkara yang sama dengan perkara sebelumnya.
Kuasa hukum menyebut penetapan tersangka tertuang dalam surat tertanggal 4 September 2026 dengan sangkaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Menurut mereka, objek perkara tersebut sebelumnya telah pernah ditangani penyidik, dihentikan, dan diikuti pencabutan status tersangka.
Objek yang dipersoalkan adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.
Tim hukum menilai perkara terbaru memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya, baik dari objek, waktu, lokasi maupun materi pemeriksaan.
“Pertanyaannya pun sama, copy paste dengan berita acara pemeriksaan sebelumnya. Betapa Termohon hanya mengganti atasnya saja dengan laporan polisi yang baru dan pasal yang baru, sementara semuanya tetap sama dan utuh,” demikian dalil kuasa hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum mempertanyakan kepastian hukum apabila perkara dengan objek yang sama kembali digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan konstruksi pasal yang berbeda.
Persoalkan “Pemalsuan Intelektual”
Selain persoalan pengulangan perkara, tim hukum Made Daging juga menyoroti istilah “pemalsuan intelektual” yang disebut dalam jawaban Termohon.
Menurut kuasa hukum, Polda Bali menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan intelektual, yakni memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam surat atau akta.
Namun, kuasa hukum membantah konstruksi tersebut. Mereka menegaskan surat yang menjadi objek perkara merupakan surat resmi BPN yang diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang.
Karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan adanya pemalsuan terhadap isi surat tersebut.
“Dari ketentuan ini, bagian mana yang dimaknai sebagai pemalsuan intelektual oleh Termohon?” kata kuasa hukum dalam persidangan.
Tim hukum juga mempertanyakan klaim Termohon yang menyebut telah memiliki 30 saksi, sembilan ahli, serta 62 surat dan barang bukti.
Menurut mereka, banyaknya alat bukti tidak otomatis menjawab substansi dugaan pemalsuan apabila penyidik tidak dapat menunjukkan dokumen atau keadaan pembanding yang diyakini asli.
“Kalau tidak ada atau tidak mampu ada sandingan surat yang diyakini asli oleh penyidik, maka walau ada 100 saksi, 100 ahli, dan ribuan surat tidak ada maknanya,” demikian argumentasi kuasa hukum.
Mereka juga menilai penggunaan istilah “fakta fiktif” oleh Termohon terkait isi surat berpotensi mendahului pembuktian perkara pokok.
Kuasa hukum berpendapat, benar atau tidaknya isi surat semestinya diuji dalam proses pembuktian perkara pokok dan tidak langsung dianggap terbukti pada tahap praperadilan.
Penahanan Ikut Dipersoalkan
Selain penetapan tersangka, tim hukum Made Daging mempersoalkan keabsahan penahanan terhadap kliennya.
Mereka menyoroti Surat Perintah Penahanan Nomor Han/31/IX/Res.1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026.
Kuasa hukum menilai surat tersebut hanya mencantumkan ketentuan mengenai alasan penahanan tanpa menjelaskan kondisi faktual yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan.
Mereka merujuk ketentuan Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5) KUHAP yang menurut mereka mengatur mengenai isi surat perintah penahanan, termasuk alasan penahanan.
“Alasan penahanan itu wajib dimasukkan dengan syarat-syarat faktual yang terjadi seperti yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” demikian dalil kuasa hukum.
Atas dasar itu, mereka meminta hakim praperadilan menguji tidak hanya prosedur penetapan tersangka, tetapi juga dasar hukum dan prosedur penahanan terhadap I Made Daging.
Polda Bali: Semua Argumentasi Akan Dijawab Besok
Sementara itu, kuasa hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, tidak banyak memberikan tanggapan terhadap materi replik yang disampaikan kuasa hukum I Made Daging.
Gatra mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban melalui duplik pada persidangan berikutnya.
“Ah, itu kan bisa-bisa aja berpendapat. Besok kita jawab dalam duplik. Biasa saja. Semua punya argumentasi,” ujar Gatra usai persidangan.
Terkait permintaan agar I Made Daging dikeluarkan dari tahanan untuk mengikuti persidangan, Gatra mengatakan kewenangan tersebut berada pada penyidik.
“Oh, tidak bisa. Itu masih dalam tahap seperti Pak Hakim tadi bilang, Hakim Yang Mulia menyampaikan bahwa itu masih kewenangan ada di penyidik,” katanya.
Gatra menyebut pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan penyidik sebagai kuasa hukum Termohon.
Ketika ditanya mengenai hasil koordinasi tersebut, ia meminta menunggu agenda sidang berikutnya.
“Nah, makanya tadi saya bilang kan, tunggu besok,” ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan Jumat, (9/10/2026) dengan agenda duplik dari Polda Bali selaku Termohon.
Seluruh dalil mengenai dugaan pengulangan perkara, dasar penetapan tersangka, pemalsuan intelektual, hingga keabsahan penahanan masih merupakan argumentasi masing-masing pihak dalam proses praperadilan. Keputusan mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada pada kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut. (rian)










