Presiden Lantik Koster-Giri 6 Februari 2025

Kolase foto: Gubernur dan Wagub Bali Terpilih periode 2025-2030 Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta (kanan) dan Rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). (barometerbali/antara/rah)

Jakarta | barometerbali – Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030 yang sebelumnya sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU Bali dipastikan akan dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara pada, Kamis, 6 Februari 2025.

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait:  Momentum Ramadhan DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo Lakukan Konsolidasi Politik dengan Bupati dan Wakil Bupati

Keputusan ini dihasilkan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kesepakatan tersebut usai rapat.

“Pelantikan gubernur, bupati, wali kota beserta wakil-wakilnya yang telah ditetapkan oleh KPUD, tanpa adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, serta diusulkan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota kepada Presiden RI atau Mendagri, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” ungkap Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Dorong Sinergi Riset Perguruan Tinggi di Bali untuk Pembangunan Daerah

Ia juga menambahkan bahwa pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang memiliki aturan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proses Hukum Tetap Dihormati

Untuk daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap.

“Kami memastikan semua proses hukum dihormati sepenuhnya sebelum pelantikan dilaksanakan,” tegas Rifqinizamy.

Berita Terkait:  Misteri Mutilasi di Pantai Ketewel Terungkap, Korban WN Ukraina Ihor Khamarav

Komitmen Pemerintah

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 untuk memastikan pelaksanaan pelantikan berjalan sesuai peraturan. “Kami berkomitmen menjaga kelancaran transisi kepemimpinan di daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tandas Tito.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan para kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas dan amanah rakyat dengan lancar. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI