Foto: Dalam pembelaan terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, MEng IPU, menyatakan siap melakukan Sumpah Cor atau Pemutus saat sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (30/1/2024). (Sumber: BB/Wd/213)
Denpasar | barometerbali – Ada suasana berbeda dan sedikit mencekam saat terdakwa mantan Rektor Unversitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, MEng IPU menyampaikan pembacaan pledoi atau pembelaan. Prof Antara menantang untuk melakukan Sumpah Cor atau Pemutus untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Yang mulia, saya dengan segenap keyakinan agama yang saya anut, siap Bersumpah Cor atau sumpah pemutus untuk membuktikan diri saya tidak bersalah,” tegas Prof Antara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (30/1/2024).
Dalam pledoinya Prof Antara menjelaskan Sumpah Cor untuk membuktikan kalau dirinya tidak bersalah dalam dugaan korupsi ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya dari awal persidangan hingga proses tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua dakwaan yang ditujukan, satu pun tidak sesuai.
“Bahkan dari keterangan saksi-saksi maupun dari ahli, semua menyatakan kalau sepeserpun dana SPI tidak ada masuk ke kantong pribadi terdakwa. Termasuk juga dakwaan terkait pungutan liar (Pungli), semua itu tidak terbukti dalam proses persidangan,” ucapnya.
Untuk pembuktian terkait tidak adanya unsur korupsi, dikuatkan dalam laporan Akuntan Publik No. AUP-002/MTD/MLG/IX/2023 atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali tahun 2018 -2022 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas dan Dewi.
“Sama sekali tidak menyebut adanya uang pungutan SPI yang dipungut untuk menguntungkan saya maupun pihak ketiga,” tegas Prof Antara di hadapan Majelis Hakim.
Disebutkan berdasarkan keterangan dari I Gede Auditta, CPA, Ak, CPI (Ahli Akuntan Publik) menerangkan di bawah sumpah, bahwa uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) 100% (seratus persen masuk ke dalam rekening resmi Universitas Udayana). Bahwa uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) tidak ada yang masuk ke rekening milik terdakwa atau pihak ketiga.
Sementara, untuk membuktikan tidak ada pungutan liar (Pungli), bahwa semua saksi fakta yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan menerangkan bahwa 100% (seratus persen) uang SPI masuk ke rekening resmi Universitas Udayana dan tidak ada satu sen pun masuk ke rekening Terdakwa atau pihak ketiga.
“Bukti lain yang membuktikan tidak ada Pungli bahwa seluruh saksi fakta menerangkan bahwa SPI adalah penerimaan yang sah karena telah ditetapkan sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan selanjutnya diajukan kepada Kementerian Keuangan RI sebagai salah satu sumber pendapatan Universitas Udayana dan disetujui dalam bentuk DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran),” terangnya.
Dengan fakta persidangan itulah, terdakwa Prof. Antara mengungkapkan dengan segenap keyakinan yang ada pada dirinya, serta bakti dengan leluhur dan Ida Sesuhunan di seluruh Bali, serta Ida Sanghyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa).
“Saya siap menjalani Sumpah Cor atau Pemutus, saya tidak pernah melakukan korupsi dana SPI Unud. Begitu juga apabila saya memang benar-benar telah melakukan korupsi dana SPI Unud, saya dan keluarga, siap menanggung karma-nya,” tandas Prof Antara.
Selanjutnya apabila dirinya tidak melakukan korupsi, maka ia membalikkan, siapa saja yang telah membuat dirinya dikriminalisasi seperti sekarang ini agar berbalik mereka yang menerima karmanya dengan keturunannya.
“Sebab dirinya meyakini Hukum Karma, hukum tabur tuai akan berjalan, dan pasti dalam kuasa Tuhan,” pungkas Prof Antara. (213)











