Barometer Bali | Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gde Palguna menegaskan tidak boleh ada lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri undangan Komisi III DPR, Rabu (18/2).
Dalam forum tersebut, Palguna secara tegas menyatakan, “tidak boleh ada lembaga yang mengintervensi kewenangan MKMK.” Ia menekankan bahwa independensi MKMK merupakan prinsip utama dalam menjaga marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Palguna memastikan bahwa MKMK tetap menghormati kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi. Menurutnya, penghormatan terhadap kewenangan antar-lembaga merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang harus dijaga bersama.
Terkait laporan yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Palguna menjelaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap awal.
“Masih tahap pemeriksaan pendahuluan dan harus mengikuti hukum acara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa MKMK tidak dapat menghentikan ataupun membuka substansi laporan sebelum proses berjalan sesuai ketentuan.
“MKMK tidak dapat menghentikan atau membuka substansi laporan sebelum proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Palguna menegaskan.
Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku guna menjamin objektivitas, kehati-hatian, serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Sikap tersebut, lanjut Palguna, merupakan bagian dari komitmen MKMK dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi. (red)










