Barometer Bali | Denpasar – Akademisi dari Universitas Udayana, Prof Dr Ketut Suamba, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.
Selaku peneliti Unit Subak Unud, Prof Suamba menilai regulasi tersebut memiliki makna strategis dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali, khususnya sistem subak yang menjadi warisan penting masyarakat.
“Perda ini sangat penting bagi pelestarian budaya Bali. Ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan subak,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran perda ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan alam dan konservasi Bali, sekaligus mengimplementasikan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Menurutnya, selama ini alih fungsi lahan menjadi tantangan utama dalam pelestarian subak. Keberlanjutan subak sangat bergantung pada empat faktor utama, yakni tanah (sawah), petani, air irigasi, dan pura.
Namun, menjaga keberadaan lahan sawah tidak bisa hanya dibebankan kepada petani tanpa dukungan regulasi dari pemerintah.
“Keluarnya perda ini menjadi angin segar bagi pelestarian subak. Namun, implementasinya harus dikawal dengan pengawasan ketat serta penegakan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Jangan sampai perda ini hanya menjadi ‘macan kertas’,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Suamba juga menyoroti pentingnya aturan terkait kepemilikan lahan secara nominee. Ia menyebut praktik peralihan kepemilikan lahan kepada pihak di luar anggota subak selama ini kerap menyulitkan pengelolaan organisasi subak, terutama dalam pemenuhan kewajiban anggota seperti urunan dan sarin tahun.
“Dengan regulasi ini, diharapkan penguatan kelembagaan subak dapat terwujud dan permasalahan administrasi keanggotaan bisa teratasi,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik petani maupun pelaku usaha, untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung implementasi perda tersebut.
Setiap transaksi jual beli lahan, khususnya sawah, perlu memperhatikan status dan peruntukannya agar tidak terjadi alih fungsi yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan budaya Bali.
“Jika itu sawah lestari, harus diupayakan semaksimal mungkin tidak dialihfungsikan,” pungkas Prof Suamba. (red)











