Prof Suwitra: Tanah Pasir Pinggir Pantai Kelecung adalah Tanah Ulayat

Foto: Ahli Hukum Adat dan Agraria Prof Dr I Made Suwitra, SH, MH sebagai saksi ahli adat dan agraria dihadirkan pihak Tergugat di PN Tabanan, Kamis (25/1/2024). (BB/213)

Tabanan | barometerbali – Ahli Hukum Adat dan Agraria Prof Dr I Made Suwitra, SH, MH, menegaskan tanah pasir pinggir Pantai Kelecung yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan nelayan setempat sejak dahulu adalah Tanah Ulayat karena tidak ada di atas tanah lain.

“Dari data yang ada tanah sengketa merupakan tanah ulayat. Karena statusnya tidak ada diatas pihak lain, apalagi dilihat dari ciri fisiknya yang sejak dulu sudah dikuasai oleh desa ataupun krama (masyarakat) adat untuk berbagai kegiatan, termasuk kegiatan-kegiatan nelayan ataupun petani garam memanfaatkan tanah ulayat ini dari sisi ekonomi,” ungkap Prof Suwitra yang dihadirkan pihak Tergugat (Pura Dalem Desa Adat Kelecung) selaku Saksi Ahli dalam sidang di PN Tabanan, Kamis (25/1/2024).

Berita Terkait:  Usai Jalani Hukuman 18 Tahun, WN AS Tommy Schaefer Dideportasi dari Bali

Ia menekankan Tanah Ulayat (tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, red) adalah hak daripada krama (masyarakat) desa.

“Mereka menggunakan dan memanfaatkan termasuk mengambil hasil sumber daya yang ada di wilayah ulayatnya. Semua dirumuskan dalam pasal 1 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria, red) dalam konteks penguasaan negara, dalam konteks hukum adat penguasaannya oleh desa adat dan masih diakui sebagai badan persekutuan hukum di Bali,” tandas akademisi dari Universitas Warmadewa tersebut.

Apalagi Desa Adat Kelecung imbuhnya, mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kuat kepemilikan sah yang bukan lagi dalam konteks penguasaan.

Seperti diketahui dalam sengketa tanah pelaba (aset) Pura Dalem Desa Adat Kelecung melawan A A Mawa Kesama cs (ahli waris Jro Marga) selaku pihak Penggugat.

Berita Terkait:  Sehari Dua Mayat Mengambang di Perairan Selat Bali, Diduga Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

Dalam perkara gugatan No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan dengan agenda keterangan saksi ahli tersebut diungkapkan, semestinya pihak penggugat melakukan gugatan terhadap proses pensertifikatan bukan terhadap alas hak yang sudah terbit dan sah secara hukum kepemilikan. Penggugat juga harus bisa membuktikan, bahwa proses pensertifikatan dan penguasaannya tidak benar.

“Sebenarnya kalau klaim itu kan atas dasar apapun adalah hak daripada individu. Tapi klaim ini kan harus dibuktikan dari adanya kepemilikan, dalil-dalil yang disampaikan harus kuat menjadi dasar. Dalam hal ini desa adat (Kelecung, red) kan sudah memiliki bukti kuat (SHM, red), jadi pihak penggugat harusnya menggugat proses penyertifikatannya, bukan sertifikatnya. Karena ini kan ranahnya peradilan umum kalau sertifikat ranahnya itu peradilan tata usaha negara,” jelas Prof Suwitra kepada barometerbali.com.

Berita Terkait:  Desak Nomor Register Perda ASKP Terbit sebelum Nyepi, Driver Pariwisata Bali Ancam Turunkan 10 Ribu Massa

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan terbitnya SHM Nomor 2184 milik Desa Adat Kelecung atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung, sudah sesuai prosedur karena sebelum berlakunya Permen Agraria ATR no. 276/2017 dasar yang dipakai adalah SK Menteri Dalam Negeri DJA No. 556 tahun1986, merupakan bukti sah adanya konversi dari penguasaan menjadi kepemilikan. SHM merupakan bukti yang kuat dalam konteks kepemilikan dan bukan lagi dalam penguasaan.

“Kalau ada klaim penguasaan itu kan harus dibuktikan. Harus ada hubungan secara langsung antara yang bersangkutan dengan objeknya, apakah itu dikelola atau dimanfaatkan. Kalau itu tidak dilakukan berarti tidak benar penguasaan, siapapun pihak yang mampu membuktikan adanya penguasaan dialah yang betul-betul boleh mengklaim sebagai hak menguasai,” pungkas Prof Suwitra. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI