Prostitusi Berkedok Spa di Pink Palace: Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Bali

Ket foto: Pink Palace Spa di Kerobokan Kelod yang digerebek Polda Bali atas dugaan adanya praktik prostitusi. (Sumber: BB/istimewa)

Badung | barometerbali – Tokoh pariwisata Bali, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa kasus prostitusi berkedok spa di Pink Palace, yang terletak di Jl. Mertasari, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung, terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, termasuk supervisi, monitoring, dan evaluasi (sumonev).

Anggota DPRD Badung dari Partai Gerindra ini menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika instansi lintas-sektor melakukan sumonev secara berkala. 

“Akibat lemahnya sumonev ini, muncul Pink Palace sebagai tempat yang kontroversial,” tegasnya di Badung, pada Kamis (19/9/2024).

Berita Terkait:  Putri Koster Berbagi Kisah Hidup, Sastra, dan Teater dalam Bincang Inspiratif di SMAN 1 Rendang

Saat ini, kasus prostitusi berkedok spa ini menjadi perhatian publik. Puspa Negara mengapresiasi langkah Polda Bali yang tegas menindak praktik prostitusi semacam ini.

“Kami menghargai Polda Bali yang telah mengungkap adanya praktik spa dengan layanan sesama jenis, yang mengejutkan masyarakat Bali terkait pariwisata budaya,” tambahnya.

Ia mempertanyakan proses pembangunan, perizinan, dan operasional Pink Palace yang luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung. Unit teknis di Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, SatPol PP, dan sektor lainnya seharusnya melakukan pengawasan sejak awal.

Puspa Negara menekankan bahwa kini saatnya penegakan hukum, mengingat banyak pelanggaran yang merusak citra spa dan pariwisata di Bali.

Berita Terkait:  Aliansi Pemuda Merah Putih, Gelar Aksi Damai: Dorong Sinergi Pemda Bali dengan Pemerintah Pusat

“Bagaimana mungkin citra spa, yang merupakan bagian dari pariwisata, dibelokkan untuk praktik prostitusi sesama jenis?,” tanyanya.

Dari beberapa informasi media, layanan premium di Pink Palace disebut sebagai “butterfly,” dan ada juga layanan threesome serta hubungan sesama jenis. Praktik ini dianggap jelas merusak citra spa dan pariwisata di Bali.

Ia menyebut bahwa Pink Palace merupakan tempat esek-esek yang lebih khusus untuk wisatawan asing, dengan papan nama mencolok bertuliskan “Pink Palace Sensual SPA and Relaxation Centre, Happy Coq, dan Happy Life.” Layanan yang ditawarkan bervariasi dan bergantung pada kesepakatan awal antara tamu dan manajemen.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Puspa Negara menambahkan bahwa jam operasional yang melanggar, yakni hingga pukul 04.00 dini hari, menunjukkan adanya dugaan bahwa Pink Palace menyasar wisatawan asing.

“Layanan khusus mereka, dengan harga yang bervariasi, mulai dari layanan lulur hingga ‘plus-plus’ atau full service, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Ia mendorong pihak kepolisian untuk mengambil langkah profesional sesuai ketentuan yang berlaku dalam menindak pelaku usaha tersebut.

Reporter: Rian Ngari 

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI