Proyek Diduga Condotel di Pantai Cemagi Disorot, Izin PBG Disebut Belum Terdaftar

Screenshot_20260218_161735_InCollage - Collage Maker
Pembangunan proyek diduga condotel menjulang tinggi di Cemagi, Mengwi, Badung tidak ditemukan papan informasi proyek yang menampilkan data PBG. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Aktivitas pembangunan yang diduga proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, menjadi perhatian publik. Proyek yang tengah berlangsung tersebut menuai sorotan setelah tidak ditemukannya papan informasi proyek yang menampilkan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana lazimnya proyek pembangunan resmi.

Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, bangunan yang sedang dikerjakan tampak telah menjulang lebih dari 15 meter. Secara visual, struktur bangunan terlihat lebih tinggi dibandingkan bangunan lain di sekitarnya dan berdiri kontras berdampingan dengan lanskap hijau persawahan yang menjadi ciri kawasan Pantai Cemagi.

Berita Terkait:  I Gede Adi Pawitra: Menjaga Bali Lewat Komitmen

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas pembangunan. Tidak adanya papan informasi perizinan di lokasi menambah keraguan publik terhadap kelengkapan administrasi proyek yang diduga berkonsep condotel tersebut.

Untuk memastikan status perizinan, redaksi melakukan konfirmasi kepada DPMPTSP Kabupaten Badung. Berdasarkan keterangan yang diterima, hingga saat ini belum terdapat izin Persetujuan Bangunan Gedung atas nama proyek tersebut.

Berita Terkait:  Dari Tersangka hingga Dipercaya ke Pusat, I Made Daging Ditunjuk Tangani Sengketa Pertanahan Nasional

“Tidak ada atas nama itu,” ungkap petugas perizinan di DPMPTSP Badung saat dikonfirmasi perizinan condotel tersebut, Rabu (18/2/26).

Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung. Instansi tersebut menyampaikan bahwa belum ada rekomendasi teknis tata ruang yang diterbitkan untuk proyek dimaksud.
Sebagai informasi, PBG merupakan persyaratan utama yang wajib dimiliki sebelum pembangunan gedung dilakukan.

Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa desain dan pelaksanaan bangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, standar teknis konstruksi, serta aspek keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis yang mendasari, proses pembangunan berpotensi tidak memenuhi ketentuan administrasi bangunan gedung yang berlaku.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Dukung Penuh SMSI Bali–Tabanan Hadiri HPN 2026 di Banten

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang guna memperoleh klarifikasi sekaligus hak jawab atas temuan lapangan dan pernyataan dari dinas terkait. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memuat pembaruan resmi apabila telah tersedia keterangan lanjutan dari pihak terkait. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI