Proyek Pavingisasi dan Saluran Pokmas Kelurahan Tambak Wedi Diduga Langgar Aturan dan Tanpa Identitas

IMG-20250630-WA0018
Foto: Proyek pavingisasi dan saluran yang berlangsung di Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya. (Barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Proyek pavingisasi dan saluran yang berlangsung di Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran, kota Surabaya yang dikerjakan oleh POKMAS, menuai kontroversi tajam di tengah masyarakat dan Pemerhati Tata Kota, proyek yang tidak mencantumkan nilai anggaran serta waktu pengerjaan, serta para pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri). Dinilai telah melanggar berbagai ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan APBD.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan bahwa proyek POKMAS tersebut tidak memiliki papan informasi sebagaimana mestinya, padahal papan nama proyek merupakan bagian penting dalam prinsip transparansi penggunaan anggaran publik, selain tidak diketahui siapa pelaksana proyek, Nilai kontrak dan Durasi pengerjaan masyarakat juga kesulitan mengetahui asal usul dan tujuan proyek tersebut.

Berita Terkait:  Undangan Diabaikan, Arri Pratama Nilai DPRD Makin Jauh dari Rakyat

Lebih memprihatinkan lagi para pekerja di lokasi terlihat bekerja tanpa menggunakan APD yang sesuai standar keselamatan kerja, helm, rompi,sarung tangan hingga sepatu bot tidak tampak digunakan oleh para pekerja.

Rahman, seorang pemerhati tata kota Surabaya, mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini.

“Kelurahan tambak Wedi semakin BRUTAL,banyak pelaksanaan proyek yang menyimpang dari aturan dan terkesan dibiarkan begitu saja,tidak adanya papan proyek, pekerja tanpa APD dan rambu-rambu yang tidak dipasang adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip keselamatan dan transparansi”, ujar Rahman saat di temui di lokasi.

Berita Terkait:  MADAS Jawa Timur Bongkar Aksi Ormas Palsu, Klarifikasi Nama

Ia juga menambahkan bahwa proyek seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak kelurahan dan instansi teknis terkait. Menurutnya, setiap proyek yang bersumber dari APBD ataupun APBN Wajib mengikuti Standar Operasional yang diatur dalam Undang-Undang, baik dari segi administratif maupun teknis.

“Pemerintah Kota Surabaya harus segera turun tangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek di tambak Wedi, ini bukan sekedar kelalaian teknis,tapi mencerminkan buruknya manajemen pemerintahan di tingkat kelurahan.”Tegas Rahman.

Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBD wajib menyertakan informasi secara terbuka melalui papan nama proyek,termasuk Nama kegiatan, Lokasi, Nilai kontrak, masa kerja,serta nama pelaksana dan pengawas.

Berita Terkait:  Refleksi Akhir Tahun di Teras Kahuripan, Warga Sidoarjo Pertanyakan Janji Bupati yang Tak Kunjung Nyata

Sayangnya hingga berita ini diturunkan,belum ada keterangan Resmi dari pihak kelurahan tambak Wedi maupun Dinas terkait di pemerintahan kota Surabaya, publik berharap agar proyek tersebut segera diperiksa Dan diperbaiki agar tidak menjadi Preseden Buruk dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat Kelurahan. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI