Pura Dalem Digugat, Krama Adat Kelecung Mohon Kekuatan “Ida Bhatara”

Foto: Ratusan krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung, gelar persembahyangan di Pura Dalem setempat, Minggu (16/7/23) memohon kekuatan niskala (spiritual) menghadapi sidang gugatan di PN Tabanan, Senin (17/7/2023). (Sumber: BB/Alt)

Tabanan | barometerbali – Menghadapi sidang gugatan terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung, ratusan krama (masyarakat) setempat menggelar persembahyangan bersama. Tujuannya, guna memohon kekuatan sekala (lahiriah) dan niskala (spiritual) dan tuntunan dari Ida Bhatara (Tuhan Yang Maha Esa) di Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Minggu (16/7/2023).

Berita Terkait:  Tak Sekadar Gratis, Pegadaian Denpasar Beri Souvenir dan Doorprize untuk 250 Pemudik

Bandesa Adat Kelecung I Nyoman Arjana menuturkan persembahyangan tersebut dilakukan guna menghadapi gugatan perdata Pura Dalem Desa Adat Kelecung oleh AA Mawa Kesama dari keluarga Jro Marga, Kerambitan selaku penggugat di PN Tabanan yang sidangnya digelar Senin (17/7/2023).

“Saat itu (Minggu 16 Juli 2023, red) saya bersama Warga Desa Adat Kelecung, menggelar ritual persembahyangan. Nunas ica (memohon restu, red) kepada Ida, agar kebenaran dalam kasus ini bisa benar-benar terungkap,” jelas Nyoman Arjana kepada barometerbali.com.

Berita Terkait:  Musorprov KONI Bali 2026: Koster Tegaskan Era Baru Pembinaan Atlet Berbasis Sistem

Dijelaskan Arjana, krama merasa gugatan terhadap Pura Dalem Kelecung yang mempersoalkan pelaba (aset) Pura Dalem ini telah menyakiti hati krama, baik yang diam di desa adat maupun yang merantau.

Dirinya juga menyebutkan sebanyak 200 orang warga Desa Adat Kelecung, Prajuru, Mangku, serta sejumlah perwakilan tim advokasi hadir dalam persembahyangan tersebut. Pihaknya meyakini, dengan menempuh jalur niskala melalui persembahyangan Tuhan akan selalu merestui segala bentuk perjuangan Krama Desa Adat Kelecung untuk mempertahankan hak-haknya, dan memberikan hukuman setimpal kepada siapapun yang ingin merampasnya.

Berita Terkait:  Musorprov KONI Bali 2026: Koster Tegaskan Era Baru Pembinaan Atlet Berbasis Sistem

“Menindaklanjuti hasil Paruman Agung Krama Adat Gede, Desa Adat Kelecung, kami masih memegang prinsip, bahwa krama sepakat dan setuju untuk mempertahankan hak-haknya dalam gugatan AA Mawa Kesama dan kawan-kawan,” tandasnya.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI