Pura Dalem Kelecung Digugat, 10 Pengacara Siap Pasang Badan

Kolase: Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan (kiri) dan puluhan krama Desa Adat Kelecung dan para pengacara menyatakan siap hadapi gugatan perdata pihak Jero Marga di PN Tabanan, saat pertemuan di Denpasar, Jumat (14/7/23). (BB/Ngurah Dibia)

Denpasar | barometerbali – Sengketa kasus lahan yang melibatkan pihak jero atau puri dengan krama desa adat akhir-akhir ini kerap mencuat di media. Kali ini Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan digugat oleh Anak Agung Ketut Mawa Kesama dari Jero Marga Kerambitan karena dituduh melakukan penyertifikatan lahan dekat Pantai Kelecung seluas 27 are lebih dengan cara melawan hukum. Sebanyak 10 (sepuluh) pengacara yang menjadi kuasa hukum Desa Adat Kelecung menyatakan siap melakukan perlawanan hukum di persidangan.

Gugatan yang diajukan Mawa Kesama terhadap Pura Dalem Kelecung dengan Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tertanggal 17 Juni 2023. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7/23).

Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara, SH menegaskan, 10 orang Advokat Bali telah diberikan kuasa sebagai penasihat hukum terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat siap mengawal setiap proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait:  Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Bukber Insan Pers

“Kami tim advokasi pura dalem seratus persen siap mem-backup masalah ini, mau sampai mana kita kawal. Di samping itu, kalau memang benar tanah itu tanah sengketa, harusnya yang terjadi adalah sebelum terbitnya sertifikat. Sebelum terbit sertifikat itulah yang harus terjadi adanya mediasi perdamaian, melapor kehilangan tanah sebelum sertifikat ada. Kalau ini kan sekarang sudah sama-sama terbit sertifikatnya, di hari yang sama pula. Tidak ada keberatan sekarang, sampai batas waktu lima tahun baru merasa kehilangan, ini suatu hal yang janggal sekali,” beber Yudara.

Lebih lanjut ia menyebutkan kesepuluh Advokat Bali tersebut antara lain Wayan Sutita, Tjok Gede Ngurah Sumara, Putu Angga Pratama, Ni Wayan Pipit Prabhawanty, Kadek Eddy Pramana, I Kadek Agus Aranto, I Kadek Putra Sutarmayasa, Putu Bagus Dharma Putra, IB Putu Raka Palguna, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra. Semuanya secara khusus akan melakukan pendampingan hukum terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung, selaku Tergugat 1 dalam gugatan perdata dari pihak AA Ketut Mawa Kesama di PN Tabanan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Pangempon Pura Dalem Balangan Pertanyakan Dalil Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan

Dalam kesempatan yang sama, Bandesa Adat Kelecung, I Nyoman Arjana bersama seluruh krama (masyarakat) Desa Adat Kelecung menyatakan kesiapannya untuk “puputan” (berjuang habis-habisan, red), mempertahankan tanah leluhur Pria dari Jero Marga Kerambitan, Tabanan, selaku pihak penggugat.

“Karena ranahnya ini pura yang digugat, tiyang (saya, red) bersama krama adat Kelecung siap untuk puputan, mengawal kasus ini mau sampai kapan pun. Apa maksudnya dia (penggugat, red) menggugat Pura Dalem tanah leluhur kami? Dalam kondisi apapun yang namanya pura tempat ibadah kami (masyarakat adat Kelecung, red) akan kami pertahankan,” seru Arjana, kepada barometerbali.com.

Sidang gugatan pihak Anak Agung Ketut Mawa Kesama terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung, ditegaskan Arjana akan digelar Senin (17/7/23) pukul 10.00 Wita di PN Tabanan.

“Intinya dia (penggugat, red) mengklaim bahwa ada perbuatan melanggar hukum terkait proses pensertifikatan tanah laba pura. Poinnya sama, dikatakan ada pemalsuan sporadik untuk menerbitkan sertifikat itu. 90 persen tiyang tahu persis masalah ini, sebelumnya pernah dilaporkan pidana juga ke polisi (Polres Tabanan, red) tapi sudah di-SP3 (Surat Pemberhentian Proses Penyelidikan, red), sampai tiyang pajang suratnya di lapangan di sana di atas tanah berdiri,” paparnya.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Sebagai perwakilan masyarakat adat Kelecung, Nyoman Arjana berharap aparat penegak hukum bisa lebih transparan dalam mengungkap fakta terkait kasus gugatan perdata Pura Dalem Kelecung, jangan sampai ada pihak-pihak lain melakukan intimidasi terhadap proses hukum yang berjalan.

“Kami beserta krama Desa Adat Kelecung akan melakukan persembahyangan memohon restu dari Ida Bhatara Dalem agar krama kami diberikan kekuatan dan jalan terang menghadapi kasus ini pada hari Minggu (16/7/2023) malam,” pungkas Arjana.

Dikonfirmasi terpisah, Anak Agung Gde Agung SH dari Sejati Law Office selaku Kuasa Hukum Anak Agung Ketut Mawa Kesama saat dimintai tanggapannya, dirinya menyerahkan semua proses hukum dalam sidang pengadilan.

“Ya benar itu, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan. Kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” jelas kuasa hukum penggugat saat dihubungi barometerbali.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/23).

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI