Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas Tersangka Suap

Foto: Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) memberi keterangan pers terkait penetapan tersangka dua perwira aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Koorsmin Kabasarnas saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Jakarta (ANTARA) – Sempat menjadi polemik antarinstitusi, akhirnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm ABC sebagai tersangka kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Bali

“Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ungkap Danpuspom TNI kepada wartawan ANTARA.

Dua perwira TNI itu imbuh Marsda Agung, ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma pada malam hari ini.

Danpuspom TNI menambahkan pemeriksaan terhadap ABC telah rampung dilakukan, sementara terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Berita Terkait:  Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Gedung PN Badung kepada MA

Hasil pemeriksaan terhadap Koorsmin Kabasarnas, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” jelas Marsda Agung.

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Berita Terkait:  Remaja Putri 13 Tahun Berhasil Dievakuasi Tim SAR dari Bawah Jembatan Tukad Ngongkong

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

“ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” bebernya.

Marsda Agung menegaskan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3660354/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-dan-koorsmin-kabasarnas-tersangka
Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI