Barometer Bali | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis bagi jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, disambut antusias oleh anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan tidak akan mudah.
“Ini keputusan progresif yang sudah lama dinanti rakyat. Sangat sejalan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Nyoman, Selasa (27/5/2025).
Meski demikian, ia menyoroti kompleksitas dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama di sekolah swasta yang memiliki kondisi beragam.
“Sekolah swasta ada yang mandiri, ada yang tidak. Yang tidak mandiri memang layak digratiskan karena bergantung pada bantuan pemerintah dan lahir dari kebutuhan masyarakat di daerah terpencil,” jelasnya.
Namun, untuk sekolah swasta mandiri yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga mampu dan tidak menerima dana BOS, menurut Nyoman perlu regulasi khusus agar tidak mengganggu kemandirian pengelolaan mereka.
“Yang swasta mandiri biasanya tidak bergantung pada BOS, tapi dari kontribusi orang tua. Ini yang harus diatur secara hati-hati dalam aturan turunan nanti,” tambahnya.
Saat ini, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) sedang merumuskan skema yang tepat agar putusan MK dapat diimplementasikan secara adil dan efektif di semua jenis sekolah.
“Panja Sidiknas akan mengatur mana yang betul-betul wajib gratis, dan mana yang masih boleh menerima kontribusi masyarakat. Ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Nyoman. (red)











