Barometer Bali | Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meluruskan isu yang beredar terkait surat edaran bertanggal 19 Mei 2025. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan surat tersebut palsu dan tidak dikeluarkan oleh pihak resmi PWI.
“PWI Pusat tidak pernah menerbitkan surat itu. Itu ulah kelompok yang bukan pengurus sah dan tidak diakui secara hukum,” ungkap Hendry, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.
Hendry menegaskan legalitas PWI Pusat saat ini berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekjen.
“Sembilan bulan sudah, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena tahu pasti kalah,” katanya.
Isu Blokir SK AHU Dibantah
Wakil Ketua Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menepis anggapan bahwa SK PWI telah dicabut. Menurutnya, blokir hanya mencegah perubahan data, bukan membatalkan SK.
“Blokir bukan berarti pencabutan. SK kami masih sah dan berlaku. Jangan terjebak narasi menyesatkan,” tegas Hendra.
Pengadilan Akui Kepengurusan Sah
Dua putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat posisi legal PWI Pusat versi Hendry. Salah satunya, dalam perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, hakim mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan, bukan Sasongko Tedjo.
Selain itu, perkara No. 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menolak dalil Dewan Pers yang menyatakan Hendry sudah diberhentikan. Artinya, Hendry dan Iqbal tetap sah menggugat secara hukum.
Pemalsuan Surat DK Masuk Tahap Penyidikan
PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan SPDP dari Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Jangan mudah percaya pada informasi palsu. Fakta hukum dan keputusan pengadilan jelas berpihak pada kami,” pungkas Hendry.
Susunan Resmi PWI Pusat
Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
Sekjen: Muhammad Iqbal Irsyad
Bendahara Umum: Muhammad Nasir
Plt Ketua DK: Noeh Hatumena
Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
Sekretaris DK: Tatang Suherman
Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh (red/pwi)











