PWI Pusat Tegas: Surat 19 Mei Palsu, Kepengurusan Hendry Ch Bangun Sah secara Hukum

Screenshot_20250528_181437_InCollage - Collage Maker
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun (kiri) dan Wakabid Organisasi PWI Pusat Hendra J Kede (kanan). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meluruskan isu yang beredar terkait surat edaran bertanggal 19 Mei 2025. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan surat tersebut palsu dan tidak dikeluarkan oleh pihak resmi PWI.

“PWI Pusat tidak pernah menerbitkan surat itu. Itu ulah kelompok yang bukan pengurus sah dan tidak diakui secara hukum,” ungkap Hendry, Selasa (27/5/2025) di Jakarta.

Hendry menegaskan legalitas PWI Pusat saat ini berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekjen.

Berita Terkait:  Transaksi TPPU Pakaian Bekas Rp1,3 Triliun, Polisi Sita Aset Dua Tersangka Rp22 Miliar

“Sembilan bulan sudah, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena tahu pasti kalah,” katanya.

Isu Blokir SK AHU Dibantah

Wakil Ketua Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menepis anggapan bahwa SK PWI telah dicabut. Menurutnya, blokir hanya mencegah perubahan data, bukan membatalkan SK.

“Blokir bukan berarti pencabutan. SK kami masih sah dan berlaku. Jangan terjebak narasi menyesatkan,” tegas Hendra.

Pengadilan Akui Kepengurusan Sah

Dua putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat posisi legal PWI Pusat versi Hendry. Salah satunya, dalam perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, hakim mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan, bukan Sasongko Tedjo.

Berita Terkait:  Ungkap Curanmor di Proyek Vila, Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Pelaku di Badung

Selain itu, perkara No. 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menolak dalil Dewan Pers yang menyatakan Hendry sudah diberhentikan. Artinya, Hendry dan Iqbal tetap sah menggugat secara hukum.

Pemalsuan Surat DK Masuk Tahap Penyidikan

PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan SPDP dari Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.

Berita Terkait:  Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Budaya Bersih dari Sumber melalui Teba Modern

“Jangan mudah percaya pada informasi palsu. Fakta hukum dan keputusan pengadilan jelas berpihak pada kami,” pungkas Hendry.

Susunan Resmi PWI Pusat

Ketua Umum: Hendry Ch Bangun

Sekjen: Muhammad Iqbal Irsyad

Bendahara Umum: Muhammad Nasir

Plt Ketua DK: Noeh Hatumena

Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara

Sekretaris DK: Tatang Suherman

Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan

Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh (red/pwi)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI