Barometer Bali | Denpasar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa resmi sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Bali bertepatan dengan hari jadi Provinsi Bali yang ke – 67 tahun.
“Menetapkan, memberikan persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi Bali tentang Bali Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa saat membacakan surat penetapan Perda Bale Kerta Adhyaksa dalam sidang paripurna DPRD provinsi Bali, pada Kamis (14/8/2025).
Meskipun demikian, Perda ini akan diberlakukan mulai tahun 2026, bertepatan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Nanti berlaku Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru,” ujar Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack usai sidang.
Dewa Jack menjelaskan, bahwa inti dari pembentukan Perda ini adalah untuk membantu penyelesaian perkara hukum di tingkat wilayah desa adat.
“Jadi Perda ini hanya untuk penyelesaian perkara hukum tindak pidana ringan yang dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya.
Dewa menyampaikan, Perda ini telah disusun sejalan dengan prinsip kebutuhan instrumen hukum di Bali, yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan kebudayaan sebagai landasan utama. (rian)











