Barometer Bali | Jembrana – Tim gabungan dari Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana berhasil mengamankan ratusan bal rokok ilegal dari sebuah mobil pikap yang terparkir di halaman rumah warga di Desa Cupel, Kecamatan Negara, pada Minggu (3/8/2025).
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Jembrana. Saat dilakukan penyisiran, aparat menemukan mobil pikap DK 8301 WG yang mencurigakan. Setelah diperiksa, kendaraan tersebut ternyata sarat muatan rokok ilegal.
Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial NK alias Matdohek, yang mengaku sebagai sopir mobil tersebut. Barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jembrana untuk diproses lebih lanjut.
Setelah koordinasi, seluruh barang bukti berupa 452 bal rokok ilegal berikut kendaraan dan sopirnya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar pada Senin (4/8/2025).
“Jumlah pastinya masih akan kami hitung ulang, karena tiap merek punya isi berbeda. Tapi diperkirakan sekitar 452 ball,” ujar Bayu, petugas Bea Cukai Denpasar.
Bayu menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait jumlah pasti, merek rokok, dan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini.
“Kami apresiasi kerja cepat Polres Jembrana dan Kodim 1617. Rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan distribusi barang haram tersebut. (dika)











