Ratusan Nasabah LPD Bedulu Geruduk DPRD Gianyar, Tagih Janji yang Tak Kunjung Ditepati

IMG-20260703-WA0012_wO5cMmm49P_4BGSjhCS95
Foto: Ratusan nasabah Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Bedulu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (2/7/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Gianyar – Ratusan nasabah Lembaga Perkreditan Desa atau LPD Bedulu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (2/7/2026). Mereka menagih kejelasan dana nasabah yang hingga kini belum dapat dicairkan.

Massa yang merupakan korban LPD Bedulu itu didampingi Wayan Setiawan. Mereka berjalan kaki dari Kantor Bupati Gianyar menuju Kantor DPRD Kabupaten Gianyar.

Aksi nasabah LPD Bedulu berlangsung tertib. Setibanya di DPRD Gianyar, massa diterima Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Astawa Suyasa dan Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana.

Berita Terkait:  Akselerasi Badung Berdaulat Pangan dan Berdikari, TP PKK dan Kesbangpol Badung Studi Komparasi ke Blitar dan Surabaya

Dalam audiensi itu, Wayan Setiawan menyampaikan aspirasi ratusan nasabah LPD Bedulu. Para nasabah meminta DPRD Gianyar kembali turun tangan untuk memastikan penyelesaian dana mereka tidak kembali berhenti pada janji.

Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana mengatakan DPRD telah memperjuangkan aspirasi nasabah LPD Bedulu selama setahun terakhir. Namun, menurut Ekayana, pihak LPD Bedulu belum menjalankan kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani.

“Selama setahun ini DPRD sudah memperjuangkan aspirasi dari nasabah LPD Bedulu. Tapi dari pihak LPD Bedulu belum menepati kesepakatan yang sudah ditandatangani,” kata Ekayana.

Berita Terkait:  Wujudkan Klungkung Green Island, Bupati Satria Terima Hasil Studi Kelayakan Elektrifikasi Nusa Penida dari PT Inako

Ekayana berjanji akan kembali mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan antara nasabah dan pihak LPD Bedulu dijadwalkan pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00 Wita di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar.

Kasus LPD Bedulu sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Sejumlah nasabah mengaku kesulitan mencairkan tabungan mereka sejak 2021. Pada Februari 2025, DPRD Gianyar juga pernah memfasilitasi pertemuan antara nasabah, pengurus LPD, dan pihak desa adat.

Dari pertemuan itu, sempat lahir sejumlah kesepakatan, termasuk rencana pengembalian dana nasabah dalam waktu maksimal satu tahun. Namun, nasabah menilai kesepakatan tersebut belum berjalan sesuai harapan.

Berita Terkait:  Hari Lingkungan Hidup 2026, Badung Gelar Aksi Kurve Serentak di Benoa

LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat di Bali. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Karena menyangkut dana masyarakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan desa adat, nasabah berharap DPRD Gianyar dapat memastikan proses mediasi berikutnya menghasilkan keputusan konkret.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak LPD Bedulu terkait tuntutan ratusan nasabah tersebut. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI