Foto: Massa Aksi Damai dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali saat menyampaikan keluhan dan aspirasi kepada Ketua DPRD Provinsi dan para ketua komisi di wantilan setempat, Senin (6/1/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Ratusan sopir pariwisata yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Provinsi Bali pada Senin (6/1/2025). Mereka menyampaikan enam poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait regulasi angkutan pariwisata dan transportasi online yang dianggap berdampak pada kondisi pariwisata Bali.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa, yang mengatakan bahwa kondisi lalu-lintas dan sistem angkutan di Bali membutuhkan penataan ulang untuk mendukung kenyamanan pariwisata.
“Adapun enam tuntutan kami yakni pembatasan kuota mobil taksi online di Bali, penataan ulang dan penertiban vendor angkutan sewa khusus, termasuk rental mobil dan motor, pembentukan standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, pembatasan rekrutmen driver hanya untuk mereka yang memiliki KTP Bali, kewajiban kendaraan pariwisata menggunakan plat Bali (DK) dan pemasangan identitas yang jelas, dan standarisasi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali,” beber Darmayasa.
Darmayasa menjelaskan bahwa pembatasan angkutan online sangat penting untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah.
“Kami ingin membatasi angkutan online karena telah membuat kemacetan di Bali, serta menata ulang vendor angkutan khusus, termasuk rental mobil dan motor,” tegasnya.
Tuntutan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menyampaikan beberapa langkah tindak lanjut terkait tuntutan dari para sopir pariwisata Bali tersebut.
“Kami memastikan agar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami juga akan mendorong agar Pergub ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta sanksi bagi yang melanggar,” tandas Dewa Made Mahayadnya yang kerap disapa Dewa Jack.
Selain itu, Dewa Jack juga mengusulkan untuk segera membentuk call center atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah terkait angkutan pariwisata dan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.
“Penting bagi kami untuk menyediakan saluran pengaduan yang efektif, namun eksekusi langsung di lapangan tidak diperbolehkan. Segala laporan harus dilaporkan ke call center, dan kami yang akan menindaklanjuti,” tambahnya.
DPRD Provinsi Bali juga menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hanya pengemudi dengan KTP Bali yang dapat bekerja sebagai driver angkutan sewa khusus dan pariwisata di Bali. Dewa Jack mengajak para sopir untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan peraturan daerah yang akan datang.
“Perda ini akan kami kaji lebih mendalam dan pastikan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami ingin membuat aturan yang benar-benar melindungi kepentingan masyarakat, khususnya driver pariwisata Bali,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari pertemuan ini akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk koordinator dan ketua paguyuban driver pariwisata Bali, yang akan segera melakukan diskusi lebih lanjut mengenai 6 poin tuntutan yang telah disepakati.
“Kami akan terus menindaklanjuti ini dari hari ini. Kami juga mengajak saudara-saudara semua untuk memberikan masukan dalam pembahasan Perda agar Bali bisa menjadi lebih baik untuk semua,” tutup Dewa Jack.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











