Ratusan Spanduk dan Baliho Liar di Jembrana Dicopot

Foto: Operasi penertiban spanduk dan baliho ilegal oleh tim gabungan di wilayah dari Desa Batuagung hingga Kecamatan Pekutatan, sementara regu lainnya melakukan penyisiran dari tengah kota hingga Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (27/10/23). (BB/Yus)

Jembrana – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kepolisian dan Kesbangpol Kabupaten Jembrana melaksanakan operasi penyisiran dan penurunan paksa baliho, spanduk, pamflet, banner, dan bendera tanpa memiliki izin di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Tindakan ini tidak hanya ditujukan kepada partai politik, tetapi mencakup semua pihak yang melanggar peraturan, Jumat (27/10/23).

Berita Terkait:  Jembrana Kembali di Terjang Banjir, Rendam Rumah Warga dan Akses Jalan

Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari penegakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sebelumnya, pihak berwenang telah memberikan himbauan terkait peraturan ini kepada pemilik reklame yang melanggar aturan.

“Operasi ini melibatkan dua regu yang menyisir wilayah Kabupaten Jembrana. Regu pertama menjalankan operasi di wilayah dari Desa Batuagung hingga Kecamatan Pekutatan, sementara regu lainnya melakukan penyisiran dari tengah kota hingga Kecamatan Melaya,” jelas Leo saat dihubungi via telepon, Jumat (27/10/23).

Berita Terkait:  Penemuan Jenazah Bule di Bawah Gorong-Gorong di Tibubeneng

I Made Leo Agus Jaya juga menjelaskan bahwa baliho-baliho ilegal melanggar aturan cara pemasangan dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Tindakan ini diambil untuk menjaga etika, estetika, dan keindahan wilayah.

“Tindakan penurunan paksa dan penyitaan ini akan mendorong pemilik reklame untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka diingatkan untuk tidak memasang reklame di tempat yang melanggar aturan, seperti mengikatnya di tiang atau memaku pada pohon,” harapnya.

Berita Terkait:  Pujawali Jelih Jadi Penanda Awal Tahun 2026 di Lingkungan Pemkab Tabanan

Selain itu, Leo menyampaikan bahwa banyaknya baliho parpol yang disita adalah kebetulan, karena momen mendekati pemilu membuat lebih banyak reklame parpol ditemukan. Sebanyak 35 spanduk, 170 baliho, 20 banner, 25 pamflet, dan 484 bendera parpol berhasil disita dalam operasi ini.

“Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pematuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI