Barometer Bali | Bualu – Aksi solidaritas ratusan warga Jimbaran terkait kasus pengeroyokan di Perumahan Puri Gading berlangsung aman dan tertib, Selasa (2/12/2025). Sekitar 500 warga yang dipimpin tokoh masyarakat Dr. I Made Sudira, menyampaikan dukungan moral bagi dua warga lokal yang menjadi korban pemukulan oleh seorang pendatang pada 29 November 2025.
Aksi yang digelar di depan Mapolsek Kuta Selatan ini diterima langsung Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, didampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana serta tokoh adat Jimbaran seperti Bendesa Adat A.A. Made Rai Dirga Arsana Putra dan anggota DPRD Badung.
Warga menegaskan aksi ini bukan penolakan terhadap pendatang, namun penegasan pentingnya menghormati adat, budaya, dan norma Bali. Mereka juga meminta keadilan bagi dua warga Jimbaran yang sebelumnya diamankan.
Kapolresta menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung damai.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi secara damai. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan tidak memihak,” tegasnya.
Setelah penyampaian aspirasi, perwakilan warga mengikuti mediasi di Aula Polsek Kuta Selatan. Dalam forum tersebut, kedua pihak memaparkan kronologi dan akhirnya sepakat berdamai tanpa paksaan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan pihak kepolisian.
Hasil mediasi menetapkan dua warga Jimbaran dibebaskan, sementara pengemudi truk dikenakan sanksi adat Guru Piduka yang akan dilaksanakan 4 Desember 2025 di lokasi kejadian.
Perwakilan warga menerima hasil mediasi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang mampu menuntaskan masalah secara kekeluargaan. Mereka juga berharap ke depan dilakukan edukasi bagi penduduk pendatang agar lebih memahami adat dan menjaga ketertiban di Bali.
Aksi berlangsung aman di bawah pengamanan ratusan personel gabungan Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. (red)











