Resort Detiga Neano Bugbug Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Kolase foto: Kasus pengerusakan dan pembakaran Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Polda Bali menetapkan 4 tersangka lagi, sehingga total menjadi 13 tersangka termasuk seorang pelajar. (Sumber: tangkapan layar video/net)

Denpasar | barometerbali – Aksi pengerusakan dan pembakaran di Resort Detiga Neano, Bugbug, Karangasem, berbuntut panjang. Sebelumnya pihak Polda Bali telah menetapkan 9 tersangka pengerusakan, kini bertambah 4 tersangka lagi termasuk di dalamnya seorang berstatus pelajar.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan penetapan 4 tersangka baru inisial INKA, IWW, NWS, dan NMS ini dilakukan pada Senin tanggal (11/9/2023) setelah pemeriksaan 6 orang saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka, yang dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Vila Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, yang terjadi pada Rabu, (30/8/2023).

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

“Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ungkap Jansen dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Berita Terkait:  Pemotor Jatuh ke Saluran Air di Buleleng, Ditemukan Meninggal di Pantai Lingga

“Kami meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali,” tutup Kabid Humas Jansen.

Diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat orang disebut memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Inisial mereka adalah IKA, IWM, GA, PS.

Berita Terkait:  Penetapan Tersangka Made Daging Dianggap Ngawur, GPS Praperadilankan Polda Bali

Sedangkan lima tersangka lainnya memenuhi Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka adalah IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI