Barometer Bali | Klungkung – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Klungkung kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kali ini, seorang residivis berinisial IKW (28), warga Dusun Gunung Rata, Desa Getakan, ditangkap atas dugaan pencurian total 11 ekor ayam dari kandang milik warga.
Peristiwa pencurian terjadi secara bertahap, yakni pada Juni, 15 Juli, dan 30 Juli 2025, dengan modus mencongkel jendela kandang menggunakan cangkul dan merusak kamera CCTV milik korban, I Dewa Gede Wahyu Jaya Kusuma (31).
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasubsatgas Tindak Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan, di bawah koordinasi Kasatgas Gakkum AKP Made Teddy Satria Permana. Tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV yang merekam pelaku mengenakan jas hujan saat beraksi.
Pelaku akhirnya diringkus saat bekerja sebagai buruh bangunan dan mengakui seluruh aksi pencurian. Ia kini ditahan di Polres Klungkung dan dijerat Pasal 363 KUHP.
Polres Klungkung mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan serta memasang sistem keamanan ganda untuk mencegah tindak pencurian serupa. (red)











