Foto: Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Dr. Noor Rachmad, SH, MH, (kanan) menyatakan pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. (barometerbali/kjg/rah)
Jakarta | Barometer Bali – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akhirnya resmi dirilis oleh Pimpinan Komisi III DPR. Keputusan ini diambil setelah beredarnya berbagai versi draf yang menimbulkan perdebatan di masyarakat serta kalangan ahli hukum.
RUU KUHAP saat ini tengah dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak mendesak agar uji publik dilakukan sebelum pengesahan guna memastikan bahwa aturan baru ini menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta profesionalitas aparat penegak hukum.
Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), organisasi yang mewadahi para pensiunan insan Adhyaksa—termasuk mantan jaksa dan pegawai Kejaksaan—turut memberikan catatan terhadap pembahasan RUU ini.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH, MH, pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
“Saya kira prosesnya perlu lebih terbuka agar masyarakat dapat mengakses informasi serta ikut serta secara aktif dalam pembahasannya,” ungkap Noor Rachmad dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Ia mengingatkan bahwa dengan 334 pasal yang termuat dalam RUU KUHAP serta 1.570 pasal/ayat dalam daftar inventarisasi masalah, pembahasan yang tidak matang dapat berisiko menimbulkan pelanggaran HAM yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana.
Meski demikian, Noor Rachmad menilai bahwa RUU KUHAP sudah mengakomodasi sejumlah perubahan positif, seperti penerapan konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice), perbaikan mekanisme penggunaan upaya paksa dalam penyidikan, serta peningkatan perlindungan bagi kelompok rentan. Selain itu, ia juga menyoroti upaya pencegahan terhadap penggunaan kekerasan dan penyiksaan dalam proses pemeriksaan.
Namun, KBPA tetap mengkritisi beberapa poin krusial dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah luasnya cakupan kewenangan penyelidikan tanpa adanya lembaga kontrol yang jelas. Noor Rachmad menekankan bahwa Komisi III DPR harus lebih akomodatif terhadap masukan masyarakat dalam aspek ini.
Pihaknya juga menyoroti penyebutan Penyidik Kepolisian sebagai Penyidik Utama dalam RUU KUHAP, serta mekanisme penyerahan berkas perkara dari PPNS ke Penuntut Umum yang harus melalui penyidik Polri.
“Komisi III harus mampu mendefinisikan secara tegas kedudukan penyidik kepolisian dalam aturan ini. Jangan sampai ada kesan dominasi satu institusi dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Selain itu, KBPA menekankan bahwa Kejaksaan Agung harus tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Peran aktif Kejaksaan dalam penyidikan harus tetap dipertahankan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum,” tegas Noor Rachmad.
Dengan berbagai masukan dari berbagai pihak, diharapkan pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan cermat dan transparan, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan efektif bagi sistem hukum di Indonesia. (rah)











