RUU Masyarakat Adat Mandek 16 Tahun, Nyoman Parta: Saatnya Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

Screenshot_20260401_233941_InCollage - Collage Maker
Anggota DPR RI Nyoman Parta (kanan) dan kehadiran AMAN bersama tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, dan koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut menjadi sinyal kuat adanya dorongan publik agar DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat di gedung DPR RI (barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Parta dalam pertemuan bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh adat dari berbagai daerah, perempuan adat, pemuda adat, serta koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal pembahasan RUU tersebut di DPR RI.

Menurut Parta, pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung lebih dari 16 tahun tidak boleh terus berlarut-larut tanpa kepastian. Ia menilai pengesahan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.

Berita Terkait:  Nyoman Parta Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

“Ini bukan sekadar agenda legislasi. Ini adalah penunaian janji Republik yang sudah puluhan tahun tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Parta dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2026).

Parta menekankan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga identitas bangsa sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup. Bahkan jauh sebelum negara berdiri, komunitas adat telah lebih dahulu hadir dan membangun peradaban di Nusantara.

Ia menyebut masyarakat adat selama ini berperan menjaga hutan, mata air, serta mempertahankan praktik konservasi berbasis kearifan lokal yang menjadi fondasi keseimbangan kehidupan.

“Yang menjaga hutan dan mata air, yang merawat adat dan tradisi, adalah masyarakat adat. Mereka penjaga keseimbangan hidup kita,” ujarnya.

Berita Terkait:  Nyoman Parta: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Alarm Bahaya Demokrasi

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat berpotensi menghambat investasi, Parta menilai pandangan tersebut berlebihan. Justru, menurutnya, kehadiran regulasi akan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Negara harus hadir untuk mengatur. Tanpa pengaturan, benturan kepentingan akan terus terjadi. RUU ini justru memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti semakin rentannya posisi masyarakat adat akibat belum adanya payung hukum yang kuat. Tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat, baik akibat ekspansi pembangunan maupun konflik lahan, dinilai terus meningkat.

Berita Terkait:  Anggota Komisi III DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di Klub Malam NS Oleh Mabes Polri

“Semakin lama RUU ini tidak disahkan, semakin rapuh posisi masyarakat adat,” ungkap Parta.

Kehadiran AMAN bersama tokoh adat, perempuan adat, pemuda adat, dan koalisi masyarakat sipil dalam forum tersebut menjadi sinyal kuat adanya dorongan publik agar DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Parta berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses legislasi sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat secara adil dan berkelanjutan.

“Semoga tahun ini kita bisa menyaksikan RUU Masyarakat Adat disahkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Nyoman Parta. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI