Barometer Bali | Denpasar – Wacana moratorium pembangunan di Bali kembali mencuat dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Bali bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Warmadewa, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?”, dalam forum tersebut menyoroti semakin besarnya tekanan pembangunan pariwisata terhadap daya dukung Pulau Dewata.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pesatnya pembangunan infrastruktur pariwisata saat ini telah melampaui batas kewajaran dan mulai mengancam keseimbangan lingkungan Bali.
“Bali sebagai surga dunia sedang menghadapi tekanan besar akibat pembangunan infrastruktur pariwisata yang berlebihan,” ujarnya.
Menurutnya, Bali sebagai pulau kecil semestinya memiliki batas yang jelas terkait kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang bisa ditampung.
Ia pun mendorong diberlakukannya moratorium pembangunan sebagai langkah strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang.
“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau yang kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai bahwa persoalan tata ruang tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk maraknya penguasaan lahan oleh investor.
“Ada indikasi satu pihak bisa menguasai hingga puluhan hektare lahan. Jangan sampai kita menjadi tamu di rumah sendiri,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga ruang Bali, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha.
“Penataan ruang tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat menjaga ruang strategis Bali,” katanya.
Dalam upaya pengendalian, Pansus TRAP saat ini juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi status lahan, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan.
“Jika tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, harus dikembalikan sebagai aset negara. Itu adalah aset rakyat,” tegas Supartha. (rian)










