Saksi Ahli Prof Sadjijono: Kasus Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah Harusnya Jalur Perdata, Bukan Pidana

IMG_20250722_192409
Sidang Kasus Pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, di PN Denpasar, pada Selasa (22/7/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah kepada terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, ahli waris Jero Kepisah kembali digelar Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (22/7/2025). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Ngurah Oka hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Dalam penjelasannya Prof Dr Sadjijono, mengatakan bahwa sebenarnya perkara silsilah ini belum memenuhi unsur pidana dalam pasal 263 KUHP karena belum terbukti bahwa silsilah yang dijadikan objek benar-benar palsu.

Menurutnya, silsilah palsu itu bersumber dari suatu titik yang berbeda sedangkan ini adalah menyamping atau horizontal.

Berita Terkait:  Korban Tagih Janji Satpol PP Surabaya, Sanksi Tak Kunjung Jelas, Profesi Wartawan Diduga Dicemarkan

“Oleh karena itu menurut pendapat saya di dalam perkara ini harus ada suatu sengketa tentang silsilah dulu, artinya apa harus ditempuh dari jalur perdata tentang kebenaran dari silsilah itu,” terangnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dengan sengketa perdata nanti putusan hakim itu akan menilai silsilah mana yang lebih sah dan benar. Kalau kemudian ada salah satu silsilah yang tidak diakui oleh hakim di dalam putusan itu, tentu inilah yang nanti dapat diklasifikasikan bahwa ini palsu.

Ia menegaskan, sepanjang itu tidak melakukan sengketa silsilah dalam perdata maka belum bisa menuju dalam suatu bentuk silsilah palsu.

Berita Terkait:  AKP Imam Mujali: Tidak Ada Pembiaran Judi Sambung Ayam, Polres Ponorogo Konsisten Lakukan Penindakan

“Jadi harus ada sidang perdata nanti untuk memutuskan tentang silsilah itu,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kadek Duarsa, menilai bahwa sejak dari awal kasus pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka ini menurutnya terlalu dipaksakan.

“Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli dari terdakwa juga menjelaskan bahwa perkara ini yang memang dari awal perkara yang sangat dipaksakan,” tegasnya didampingi kuasa hukum lainnya, Somya Putra.

Ia mengatakan, kalau pun ada orang lain yang mengambil hak atau mengklaim hak dari leluhurnya dipalsukan oleh orang lain atau mengklaim leluhurnya masukan secara perdata.

Berita Terkait:  Bhabinkamtibmas Sidodadi Sambangi Peternakan Ayam Petelur, Tingkatkan Ketahanan Pangan

“Apalagi perkara ini orang yang melaporkan ini membuat silsilah yang berbeda,” sebutnya.

Somya menambahkan bahwa kasus ini murni kriminalisasi terhadap kliennya, karena hingga saat ini tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa silsilah tersebut dipalsukan oleh Ngurah Oka.

“Karena fakta hukum dan fakta persidangan secara terang benderang sudah disuguhkan bahwa apa yang dibuktikan oleh JPU sama sekali tidak terbukti terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Oka,” pungkas Somya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI