Saksi Ahli: Tanpa Penguasaan Fisik, Hak atas Tanah tidak Bisa Diklaim

IMG-20250719-WA0005
Saksi Ahli Hukum Kenotariatan Dr. Made Gde Subha Karma Resen dari Fakultas Hukum Unud di hadapan majelis hakim PN Denpasar menjelaskan dalam konteks hukum agraria dan adat, klaim tanah tanpa penguasaan fisik selama bertahun-tahun tak memiliki kekuatan hukum. (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah dalam sengketa tanah antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali digelar di PN Denpasar, Selasa (15/7/2025). Fakta hukum baru yang disampaikan saksi ahli justru melemahkan posisi Eka Wijaya dan memperkuat argumentasi kubu Jero Kepisah.

Dihadirkan oleh kuasa hukum Jero Kepisah, saksi Ahli Hukum Kenotariatan Dr. Made Gde Subha Karma Resen dari Fakultas Hukum Universitas Udayana menjelaskan bahwa dalam konteks hukum agraria dan adat, klaim tanah tanpa penguasaan fisik selama bertahun-tahun tidak memiliki kekuatan hukum.

Berita Terkait:  Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Bukber Insan Pers

“Dalam prinsip ‘lampaunya waktu’, jika seseorang tidak menguasai tanah secara fisik selama lebih dari 20 tahun, maka haknya bisa dianggap gugur. Ini juga diatur dalam PP 24 Tahun 1997,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menyebut silsilah tidak dapat dijadikan alat bukti utama untuk mendaftarkan hak atas tanah. “Silsilah hanyalah buatan pribadi. Yang diakui BPN adalah surat pernyataan penguasaan fisik tanah disertai bukti administrasi. Tanpa penguasaan fisik, hak atas tanah tidak bisa diklaim,” cetus Subha Karma.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Saksi juga menyinggung larangan kepemilikan tanah absentee—tanah pertanian yang dimiliki oleh orang yang berdomisili di luar desa atau kecamatan tempat tanah itu berada. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip UUPA yang mensyaratkan tanah dikelola langsung dan produktif oleh pemiliknya.

“Orang yang tinggal di luar wilayah akan sulit membuktikan penguasaan fisik. Bahkan jika dia punya silsilah, tidak serta-merta itu menjadi dasar hukum kepemilikan,” tegas Subha.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

Kuasa hukum Jero Kepisah, Made Somya Putra, menyambut positif keterangan ahli tersebut. Ia menyatakan bahwa klaim pelapor tidak berdasar karena tidak memenuhi tiga syarat utama: masuk dalam silsilah keluarga, menguasai fisik tanah, dan tidak melanggar ketentuan absentee.

“Pelapor berasal dari Swapraja Denpasar, sementara tanah berada di Swapraja Kuta. Ini sudah cukup untuk menggugurkan klaimnya,” kata Somya.

Menurutnya, pernyataan ahli memperjelas bahwa upaya pelapor untuk menggugat hak waris atas nama silsilah tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI