Barometer Bali | Denpasar – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara kondang Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan berinisial AV, yang merupakan admin di kantor hukum Togar Situmorang.
Saksi AV membanta tuduhan yang selama ini menjadi salah satu dalil pelapor yang menuduh atasannya tersebut terkait dengan tuduhan pelapor terhadap terdakwa Togar Situmorang mengenai uang Rp1,8 miliar yang diambil tanpa perjanjian jasa hukum (PJH).
Dalam keterangannya dimuka persidangam, AV menerangkan bahwa seluruh kerja sama antara klien dan kantor hukum Togar Situmorang selalu diawali dengan proses konsultasi, lobi, hingga pembuatan surat kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum (PJH).
“Setiap klien yang datang biasanya konsultasi dulu untuk menjelaskan masalah hukumnya. Kalau sudah sepakat, baru dibuatkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum,” ujar AV dalam persidangan.
AV juga menjelaskan bahwa dana yang ditransfer oleh pelapor kepada terdakwa digunakan sebagai dana operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Dana operasional tersebut, menurutnya, digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan perkara.
“Dana operasional itu dipakai untuk tiket pesawat, hotel, makan, dan kebutuhan lainnya terkait penanganan perkara,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai besaran dana operasional yang digunakan, AV menyebut tidak ada batasan nominal tertentu, menyesuaikan dengan kebutuhan perkara yang sedang ditangani.
Sebagai admin kantor, AV mengaku mengetahui secara langsung seluruh proses administrasi dan kontrak kerja dengan klien. Ia menegaskan tidak pernah ada pembayaran jasa hukum tanpa didahului perjanjian yang jelas.
“Setahu saya tidak pernah ada pembayaran tanpa kontrak kerja. Semua ada perjanjiannya,” tegas AV.
Ia menambahkan, perjanjian jasa hukum antara terdakwa dan pelapor berlaku sejak Agustus 2022 hingga Oktober 2023, dan dicetak rangkap dua dengan masing-masing pihak menerima salinan asli.
“Perjanjian jasa hukum itu di-print dua rangkap, masing-masing pihak pegang satu,” imbuhnya.
Berdasarkan pengetahuannya tersebut, AV menilai tuduhan pelapor terhadap terdakwa tidak berdasar. Menurutnya, Togar Situmorang tidak pernah menangani perkara tanpa PJH yang secara rinci memuat ketentuan biaya operasional maupun success fee.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Axl Matthew Situmorang, S.H., M.H., CCD menyoroti absennya sejumlah saksi yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara ini.
“Yang menarik, ada tiga saksi kunci yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tetapi sampai saat ini tidak pernah dihadirkan,” kata Axl usai persidangan.
Menurut Axl, ketiga saksi tersebut yakni penyidik Bareskrim Ferdy Ardi, pihak Imigrasi Rahmat Gunawan, serta admin kantor Togar Situmorang bernama Tuti. (rian)











