Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang dianggap tak relevan oleh kuasa hukum dari terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa (RAY) di PN Denpasar, Selasa (28/11/2023). (Sumber: Hrd/JLF)
Denpasar | barometerbali – Persidangan terhadap I Made Richy Ardhana Yasa (RAY) dalam kasus sewa-menyewa vila kembali digelar pada Selasa 28/11/2023 di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi.
JPU kali ini menghadirkan saksi Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila. Di depan persidangan, saksi Ida Ayu Sri Handayani yang berprofesi sebagai Notaris mengaku tidak mengetahui permasalahan sewa menyewa antara I Made Richy dengan Sri Lestari selaku terlapor yang menjadi pokok permasalahan ini.
Begitupun saksi kedua yaitu Tri Susila, yang mengatakan tidak mengetahui sama sekali terkait sewa menyewa antara I Made Richy dengan Sri Lestari.
“Saksi yang dihadirkan JPU harus memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini, klien kami dituduh melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terkait permasalahan sewa menyewa villa, namun Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila selaku saksi sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa vila antara klien kami dengan pelapor,” ungkap Dalam keterangannya, Hardi Firman, SH MH selaku kuasa hukum I Made Richy kepada awak media di Denpasar, Selasa (28/11/2023).
Dirinya berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian.
“Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi,” pungkas Hardi Firman didampingi Eko H. Sembiring, S.H., dan Yehezkiel P. H. Paat, S.H.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 7/12/2023 masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU. (213)
Editor: Ngurah Dibia











